Pasaman, Kupas-news.com- Kepala Kejasaan Negeri Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Zulfahmi, SH, MH mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan praktik pencairan dana kegiatan tidak sesuai aturan atau fiktif.
" Perbuatan itu adalah salah satu bentuk tindakan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara," tegas Zulfahmi, Senin (13/7/2020).
Setidaknya, lanjut Zulfahmi, undang-undang yang menjerat tentang praktik tersebut terdapat pada Pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Zulfahmi lagi, ASN dalam pengunaan dana perjalanan dan kegiatan agar memperhatikan kebenaran aktualitas dan hindari upaya menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Zulfahmi menjelaskan praktik seperti itu meskipun kecil tetapi bila dilakukan berulang-ulang dan dilakukan secara masif oleh jajaran instansi tentunya akan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi negara.
" Misalnya satu instansi merekayasa kegiatan fiktif sebanyak Rp 20 juta namun bila dilakukan berulang-ulang tentunya ini jadinya banyak juga, jadi cara-cara seperti inilah yang harus dihindari," Ulasnya.
Selain itu, kegiatan fiktif itu tidak harus tidak ada kegiatan sama sekali tetapi juga mengenai jumlah orang, jumlah hari, transportasi yang digunakan dan penginapan yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Pada kesempatan ini Kajari juga berharap kerjasama yang baik dari awak media dalam melakukan kontrol sosial dan juga dalam penggunaan uang Negara.
" Bila mana ada temuan dari kawan-kawan media dilapangan tentang kegiatan yang merugikan negara seperti halnya kegiatan Fiktif dan melaporkannya kepada kami, maka kami Kajari Pasaman siap untuk menerima dan menindak lanjuti laporan tersebut," tutup Zulfahmi. (fjr)