Payakumbuh - Kupas-news.com Pengungkapan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu berhasil di bekuk Tim Reserse Kriminal Resor Payakumbuh, dengan modus membuat uang palsu yang digunakan untuk membeli handphone dalam jumlah banyak yang dibayar dengan campuran uang palsu dan asli.
Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/K/225/VII/2020/Res, tanggal 24 Juli 2020, (18.45 Wib ) bertempat di Toko Pagaruyuang Ponsel, Jl. Tan Malaka, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, Kota Payakumbuh.
Tersangka, (MA) 24 Tahun, Alamat Desa Durian Mas, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,
Ditangkap di Kota Padang Panjang, pada hari Minggu, 26 Juli 2020, 09.30 Wib, dengan peran, menunggu di motor, saat pembelian Handphone.
Tersangka Ke Dua (AA), 32 Tahun, Alamat Desa Suka Kaya, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel, Berperan sebagai pembuat sekaligus bertransaksi menjual Hp, (AA) ditangkap di Kota Solok, pada hari Minggu, 26 Juli 2020, 17.30 WIB.
Tim Kriminal Resor Payakumbuh berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat No Pol BA 3491 HI, warna hitam lis merah, 1 unit printer merek EPSON, warna hitam, 1 unit HP Iphone 7 Plus, 1 unit HP Oppo Reno 3, 1 unit HP Samsung e1272, dan uang palsu yang disita senilai Rp. 25.900.000, (93 lembar pecahan 100 dan 332 lembar pecahan 50).
Uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp.11.900.000,- (65 lembar pecahan 100 ribu dan 108 lembar pecahan 50 ribu, dan Uang palsu yang disita dari korban senilai 14.000.000,- (28 lembar pecahan 100 ribu dan 224 uang palsu pecahan 50 ribu) ditambah 1 buah pisau carter warna merah, Setengah rim kertas HVS warna merah, dan setengah rim kertas cover paper warna putih.
Hal tersebut dibenar kan Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan Sik.MH melalui Komferensi Pers, senin (27-07) 14 00 Wib. Pada Hari Jumat, 24 Juli 2020, Kedua Tersangka Menggunakan Sepeda Motor Honda Beat (BA 3491 HI) berangkat dari Kota Solok Ke Payakumbuh.
“Keduanya menggunakan uang palsu dicampur dengan uang asli untuk membeli 5 Unit HP di Toko Pagaruyuang Ponsel Payakumbuh.
“5 Unit HP tersebut dibeli seharga Rp. 17.000.000.-, dimana tersangka membayar menggunakan campuran uang asli dan palsu yaitu 3 juta uang asli dan 14 juta uang palsu.
14 Juta uang palsu tersebut terdiri dari 28 lembar pecahan 100 ribu dan 224 lembar pecahan 50 ribu, Cara kedua pelaku mengelabui penjual adalah meletakkan uang asli di bagian atas dan bawah tumpukan uang, ungkap Kapolres Dony Setiawan.
“Tim Kriminal Polres Payakumbuh melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, pada Minggu, 26 juli 2020 sekira pukul 09.00 Wib, Tim berhasil mengamankan pelaku (MA) di Kantor Koperasi Ramora, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumbar.
Dari M Ali berhasil disita barang bukti berupa 1 unit HP OPPO Reno 3, 1 unit HP IPhone 7 Plus, 65 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 78 lembar uang palsu pecahan 10 ribu.
“Di hari yang sama, sore hari pukul 17.30 WIB, Tim menangkap tersangka (AA) di Koperasi Karya Sampurna, Batu Gadang, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok , Provinsi Sumbar.
“Dari tersangka (AA) disita barang berupa berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam bis merah No Pol BA 3491 HI, 1 unit printer merk EPSON, , satu unit Handphone Merk Samsung type GTE1772, 1 rim kertas HVS warna merah, 1 rim kertas cover paper warna putih, 30 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, 1 buah pisau cutter merk kenko warna merah, (AA) mengaku membuat uang palsu dengan cara memfoto copy uang asli menggunakan satu unit printer merk EPSON dengan menggunakan kertas jenis cover paper warna putih selanjutnya dipotong sesuai dengan ukuran uang asli, tegas Kapolres.
Penerapan Pasal kepada kedua tersangka, dijerat Pasal 244 jo pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara.(rel/jpp)