Padang-KN-Sampai saat ini, wabah virus corona/Covid-19 masih terus menyebar, berbagai upaya terus dilakukan untuk mencegah penyebaran semakin meluas. Salah satunya dengan menerapakan aturan social distancing/physical distancing serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan diberlakukannya PSBB, maka komunikasi langsung antar individu menjadi terbatas.
Setelah pemberlakuan PSBB di Indonesia, maka dimulai kehidupan baru disebut dengan masa new normal.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan normal baru (new normal) dalam menghadapi virus corona atau Covid 19 yang tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) No 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Pada prinsipnya memang tidak selamanya masyarakat harus hidup dalam masa karantina. Indonesia harus memulai aktivitas di berbagai sektor dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan agar terjadi harmoni dan kewaspadaan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Faktanya, sudah ada beberapa negara yang mulai pulih dari virus ini, walaupun sejumlah ahli memprediksi pandemi Covid-19 bisa berlangsung lama.
Hal ini berkaitan dengan belum ditemukannya vaksin atau obat untuk Covid-19. Dengan kondisi tersebut, Pemda harus menerapkan pola baru dalam bekerja yang disesuaikan dengan karakter virus corona.
Di Kota Padang, sebelum menerapkan normal baru, Pemda harus melakukan pemetaan persebaran covid 19. Pemetaan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan sehingga Pemda mempunyai basis data yang kuat tentang Covid 19. Hasil pemetaan dibagi dalam tiga kluster.
Pertama, daerah yang kondisi epidemologisnya menurun atau rendah yang disebut zona hijau apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 100.
Kedua, daerah yang kondisi epidemologisnya mendatar atau sedang yang disebut zona kuning, apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 80 sampai dengan 95.
Ketiga, daerah yang kondisi epidemologisnya meningkat atau tinggi yang disebut zona Merah, apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 60 sampai dengan 75. Pedoman yang dikeluarkan mencakup semua bidang seperti sekolah, tempat kerja, ruang publik hingga pusat keramaian seperti pasar, mall, dan pertokoan.
Berdasarkan kondisi di atas, maka kondisi new normal bisa diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia dengan catatan bahwa Pemerintah Daerah masing-masing harus mampu untuk tetap menjaga agar covid 19 tidak semakin menyebar.
Dengan demikian, pemahaman masyarakat mengenai implementasi aturan new normal serta kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan kesehatan pada masa new normal tetap harus dijaga agar covid 19 tidak semakin menyebar. Untuk itu, Pengabdian pada Masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan selama masa new normal. Pengabdian masyarakat ini dilakukan di Kelurahan Pasir nan Tigo, Kota Padang.
Alasan ini yang menyebabkan tim Pengabdian pada Masyarakat dari STKIP PGRI Sumbar perlu turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi mengenai implementasi aturan New Normal di Kelurahan Pasir nan Tigo Kota Padang.
Pengabdian pada masyarakat ini dilakukan oleh tiga orang Dosen yaitu Jaenam, M.Pd., dari Program Studi PPKn, Rika Afriyanti, M.Pd., dan Dian Noviani Syafar, SS., MA., dari Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris. Kegiatan ini dibantu oleh 2 orang mahasiswa, yaitu Josep Oriola dari Program Studi PPKn dan Nurul Septiani dari Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.
“Kehidupan New Normal ini merupakan gaya hidup baru yang mau tidak mau harus kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari demi menjaga kesehatan diri dan keluarga dari bahaya Virus Covid 19,”terang Jaenam di sela-sela kegiatan pada hari Rabu lalu (19/08/20).
“Penggunaan masker sepertinya harus selalu dilakukan, bukan hanya untuk terhindar dari Covid 19 saja akan tetapi juga menjaga diri dari bahaya penyakit lainnya di era new normal ini” jelas Rika Afriyanti sambil membagikan pamflet pada warga.
Diharapkan dengan pemberlakuan aturan new normal ini, untuk sementara warga masyarakat tidak menganggap bahwa kita telah terbebas sepenuhnya dari Virus covid 19, akan tetapi aturan new normal menjadi warning bagi kita untuk lebih berhati-hati serta mampu beradaptasi dan hidup berdampingan dengan virus Covid 19, tutupnya. (***)