Ketua Dewan Kabupaten Aceh Singkil dikonfirmasi menyampaikan, belum masuknya laporan Banleg Raqan RPJM Kabupaten Aceh Singkil, karena masih ada Kekurangan Administrasi, sebut Ketua dewan di ruang kerjanya. Senin, 31/08/2020.
Aritonang menuturkan dalam Minggu ini, mudah-mudahan raqan RPJM tersebut sudah bisa segera dibahas dan akan diagendakan kembali bersama dengan raqan lainnya, katanya.
Ahmad Fadhli, ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, mengatakan, pembahasan raqan RPJM daerah setempat belum dijadwalkan oleh Banmus sehingga dikhawatirkan dokumen tidak lengkap, menurutnya.
Apabila dokumen dalam pembahasan rancangan qanun RPJM belum lengkap bisa menimbulkan adanya persoalan hukum, terangnya. (M)