Aceh Singkil-KN-Dalam rangka Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Tentang penyampaian rancangan Perubahan Qanun Prioritas pada tahun 2020. Diruang sidang kantor DPRK Desa Kampung Jumat, 28/08/2020.
Ketua Badan legislasi Ahmad Fadli dalam laporannya menyampaikan tentang, perubahan rancangan Qanun Aceh Singkil Nomor 8 Tahun 2010 diantaranya, penambahan ayat 2 pada Pasal 6 Tentang rincian unsur majelis pemangku adat adalah bupati, DPRK, dan tokoh adat, mengingat pemangku adat merupakan majelis yang berfungsi pembina dan penasehat.
Yang kedua, merubah bunyi Pasal 8 mengenai syarat - syarat untuk menjadi ketua, wakil ketua dan para ketua bidang serta anggota majelis adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil.
Selanjutnya, merubah bunyi Pasal 8 huruf h untuk ketua, wakil ketua, para ketua bidang dan anggota majelis yang bertempat dalam wilayah Aceh Singkil minimal selama 5 tahun dan dibuktikan dengan KTP Aceh Singkil. (M)