Tapsel-kupas-news.com- Polres Tapanuli Selatan kembali tunjukkan eksistensinya dalam menangani dan mengendalikan penyebaran Virus Corona di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan menggelar Operasi Yustisi pada hari Sabtu (19/09/2020).
Dengan menggandeng instansi terkait di Kabupaten Tapanuli Selatan seperti Kodim 0212/TS, Satpol PP Kab.Tapsel, Dishub Kab.Tapsel, dan BPBD Kab.Tapsel , Polres Tapsel menggelar Ops Yustisi di Lingkungan II Simaninggir Kelurahan Sitinjak Kec. Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan.
Saat dikonfirmasi Media Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan “tujuan dari Operasi yang digelar oleh Polres Tapsel dan Instansi gabungan Kab.Tapsel ini tidak lain bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pemerintah dalam penanganan Covid-19” ujarnya.
Dengan menerapkan protokol kesehatan pemerintah dalam penanganan Covid-19 maka seluruh lapisan elemen masyarakat sudah berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Kabupaten Tapsel khususnya.
Terlihat dalam pelaksanaan Ops Yustisi yang digelar oleh Instansi gabungan Kab.Tapsel ini terjaring 117 pelanggar protokol kesehatan yang kepada setiap pelanggar diberikan sanksi lisan maupun sanksi tertulis dengan harapan dikemudian hari dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
(rilis)