Kasat pol PP Kota Padang bersama timnya, melakukan operasi senyam di kawasan By Pass KM 10. Buktinya, berhasil mengamankan 1 unit speaker. Sutan Malin Mudo


Padang, Kupas-news.com- Petugas Satpol Pamong Praja Padang, kembali menyita satu unit Speaker dan botol minuman keras dari salah satu kafe karaokean di Kawasan By Pass Kilometer 10, Simpang Taruko,Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji- kota Padang, Sumatera Barat, Minggu dini hari (27/09/2020).

Diketahui di lokasi tersebut sering dijadikan tempat live music hingga larut malam. Tentu kegiatan tersebut telah menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat setempat. Apalagi masa pandemi corona ini, warga dilarang untuk berkumpul.

Antisipasi kegiatan tersebut, Personil Satpol PP dipimpin oleh Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan  Pemerintah (P3D) Bambang Suprianto, mendatangi tempat hiburan music tersebut pada Minggu dini hari.

Selain mengingatkan akan protokol kesehatan petugas mengamankan  satu unit speaker dan dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang sebagai barang bukti.

Terkait dengan kegiatan mengamankan speaker dari kafe tersebut, Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan, sebelumnya pemilik tempat ini telah diberi surat peringatan agar tidak melakukan kegiatan yang menganggu ketertiban dan kenyamanan warga setempat.

Namun, pemilik Cafe tidak mengindahkan himbauan juga teguran tersebut, jadi terpaksa personil mengamankan salah satu alat musiknya, tegas Alfiadi

"Aktivitas live music yang dilakukan di tempat ini telah meresahkan warga setempat. Selain itu, pemilik usaha juga tidak mengantongi izin," terang Alfiadi.

Lebih lanjut, dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang surat panggilan kepada pemilik usaha  juga diberikan. Mereka diminta datang ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang terkait aktivitas yang mereka lakukan ini.

" Diharapkan ke depanya dengan dilakukan pengambilan barang Si pemilik tidak lagi di lakukan kegiatan yang dapat menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melakukan aktifitas usaha sesuai dengan aturan yang berlaku di Wilayah Kota Padang ini," imbuh Alfiadi.

Apalagi dimasa pandemi virus corona yang mengkhawatirkan, warga di larang berkumpul maupun berkerumun. Takutnya nanti timbul klaster baru penyebaran covid, imbau Kasat Pol PP ini. (rel/hr1)
 
Top