Padang-kupas-news.com- Ditresnarkoba Polda Sumbar, berhasil mengungkap kasus narkoba dan  mengamankan enam tersangka tindak pidana narkotika.

Ditresnarkoba Polda Sumbar Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial Syarial panggilan Yal pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Kampung Baru Kelurahan Sawahan Timur Kecamatan Padang Timur Kota.


Tersangka Yal memiliki narkotika jenis sabu seberat 800 gram dan selanjutnya Yal menerenagkan bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki inisial An, panggilan Yusuf yang tinggal di Pekanbaru Riau.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 September 2020 sekira pukul 03.00 WIB tertangkap insial OT dan Daf di Sarilamak Kabupaten 50 Kota dalam hal ini ditemukan barang bukti (BB) berupa satu butir extacy dan satu bongkahan kecil kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp.2000 didalam mobil yang dikendarai pada bagian samping perseling mobil, setelah ditanyakan tentang kepemilikannya kedua tersangka tidak mengakui sebagai barang milik mereka dan atas penjelasan OT bahwa mobil yang mereka kendarai adalah milik Yasin Yusuf.

kemudian dilakukan pengejaran terhadap Yusuf ke Pekanbaru tepatnya dirumah Yusuf komplek perumahan Permata Ratu Jalan Parit Indah Blok O No. 6 Kelurahan Tangkerang Labuai RT 03 RW 11 Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau, sesampainya di Pekanbaru Timsus mengamankan Yusuf dan Suzila kemudian Timsus menanyakan keberadaan narkotika yang dicari namun Yusuf tidak mengakuinya, setelah itu Yusuf dan kawan-kawan dibawa ke Ditersnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan cek urine dan pemeriksaan, terangnya 20/09/2020.

Sesampainya di Ditresnarkoba Polada Sumbar dilakukan introgasi terhadap Yusuf dan rekannya yang lain, didapat keterangan bahwa ada narkotika jenis sabu dan extacy dirumah Yusuf, kemudian Timsus kembali kerumah yusuf di Pekanbaru Riau dengan membawa Yusuf dan Timsus berhasil menemukan barang bukti, Sabu seberat 2.093,43 garam, Extacy sebanyak 5.708,5 butir.


Kepada tersangka, terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 jo pasal 137 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.

Abrol.
 
Top