Payakumbuh - Kupas-news.com - Peraturan Daerah (Perda) Tentang APBD Perubahan Kota Payakumbuh TA 2020 akhirnya diketok palu dalam Rapat Paripurna DPRD bersama Wali Kota Riza Falepi secara virtual melalui Aplikasi Zoom, Kamis (10/9).
Rapat ini dihadiri juga oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus yang sempat menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu.
Juru bicara DPRD Opetnawati dari Fraksi Partai Amanat Kebangkitan Nasional dalam penyampaiannya menyebut DPRD sangat memperhatikan bagaimana pandemi Covid-19 memberikan pengaruh besar terhadap anggaran di Kota Payakumbuh, beberapa kegiatan dan program terhenti dan dialihkan guna mendukung Wali Kota selaku ketua tim gugus tugas dalam membentengi Kota Payakumbuh dari penularan wabah Virus Corona.
"Kita berharap di anggaran perubahan kali ini dapat difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan semoga betul-betul dapat dioptimalkan lagi demi kemajuan Kota Payakumbuh," kata Opetnawati.
Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda APBD-P Kota Payakumbuh TA 2020 beberapa waktu lalu, Wali Kota Riza Falepi memaparkan kalau pandemi Covid-19 telah memberikan efek negatif bagi perekonomian sehingga secara alamiah menyebabkan perubahan yang cukup signifikan pada baseline dan proyeksi perekonomian ke depan.
"Dengan adanya perubahan asumsi asumsi ekonomi makro maka basis perhitungan dalam menentukan besaran-besaran APBN akan berubah dengan signifikan yang tentu juga akan berdampak pada APBD Kota Payakumbuh. Dampak paling signifikan dari Covid-19 diperkirakan akan mempengaruhi baseline pendapatan daerah baik dari sisi pendapatan daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah," sebut Riza.
Pendapatan asli daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah sebagai dampak pandemi Covid-19 dan dengan melihat kondisi aktual kinerja ekonomi daerah serta memperhatikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2019 dan evaluasi kinerja bidang pendapatan sampai dengan bulan Juni 2020.
Dimana pada perubahan kebijakan umum APBD tahun 2020, pendapatan asli daerah berkurang sebesar 23,74 miliar atau turun sekitar 19,42 persen dari 122,25 miliar menjadi 98,50 miliar.
Dana perimbangan bertujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus. Dana perimbangan mengalami penurunan sebesar 53,08 miliar atau 9,6 persen dari 579,30 miliar menjadi 526,22 miliar.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 juga berkurang sebesar 1,18 miliar atau berkurang 1,41 persen dari semula 84,20 miliar menjadi 83,02 miliar
Dipaparkan Riza, belanja daerah pada APBD TA 2020 mengalami pengurangan sebesar 91,48 miliar atau 10,87 persen. Dari semula dianggarkan sebesar 841,60 miliar menjadi 750,11 miliar.
Pengurangan ini dilakukan pada anggaran belanja tidak langsung sebesar 0,44 persen dari dana awal 362,00 milyar menjadi 360,39 milyar. Perubahan dana juga dilakukan pada anggaran belanja langsung dari semula Rp. 469,60 milyar menjadi Rp. 389,72 milyar, atau berkurang sebesar 18,74 persen.
Sementara itu, Ketua DPRD Hamdi Agus menyebut sangat bersyukur dinyatakan bebas Covid-19 dan turut dapat ikut dalam rapat ini, sehingga sebagai Ketua DPRD dapat mengetok palu Perda APBD Perubahan Kota Payakumbuh Tahun 2020.
"Terimakasih atas dukungan dan doa seluruh pihak, Alhamdulillah, mudah-mudahan dengan sudah disahkannya APBD Perubahan tahun ini dengan menunggu evaluasi dari gubernur 2 minggu ke depan kegiatan pembangunan, pemerintahan, dan penanganan Covid-19 di daerah kita berjalan baik. Payakumbuh mungkin daerah yang awal yang sudah ketok palu APBD-P perobahan," ungkap Hamdi Agus. (*)