Padang-kupas-news.com- Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah memaparkan seputar upaya dan langkah-langkah strategis Pemerintah Kota Padang bersama unsur terkait dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Padang. Termasuk menekankan peraturan dan sanksi tegas bagi pelanggar aturan yang diterapkan di tengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah tersebut.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Ibukota Provinsi Sumatera Barat itu sewaktu melakukan dialog interaktif di Radio RRI Padang, Sabtu pagi (5/9/2020).
Selama 60 menit, wali kota yang akrab disapa Buya itu membeberkan perihal penerapan dan evaluasi daripada Peraturan Wali Kota (Perwako) No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tengah diberlakukan di Kota Padang.
"Perwako No.49 Tahun 2020 merupakan Perwako yang telah kita siapkan sudah cukup lama, yakni semenjak Juni 2020 lalu. Dan ini adalah dalam rangka menyikapi selesainya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang. Begitu juga karena seiring adanya arahan dari Presiden Joko Widodo perihal meminta kita dapat hidup berdampingan dengan Covid-19," jelas Mahyeldi mengawali pemaparannya sembari menyapa pendengar setia Radio RRI.
Di masa kehidupan saat ini kata wako, pada satu sisi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 harus ditegakkan, sementara di sisi yang lain roda ekonomi tentu juga harus digerakkan.
"Itu makanya, di samping membuka kembali aktivitas masyarakat, pada sisi lain protokol Covid-19 juga harus kita lakukan demi mencegah dan menekan penularan virus corona tersebut. Kita mengakui dalam merubah kebiasaan masyarakat itu cukup berat seperti mengikuti protokol Covid-19. Namun sekarang dan ke depan, kita akan tetap pertegas aturan tersebut dengan akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) terkait untuk aturan dan sanksi yang lebih tegas lagi nantinya," tutur Mahyeldi didampingi Kabag Hukum Yopi Krislova dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis.
Lebih jauh dikatakan Mahyeldi, di samping itu beberapa peraturan-peraturan juga mendasari hadirnya Perwako No.49 Tahun 2020. Seperti terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan, Menteri Agama, Menpan-RB, Mendagri dan lainnya.
"Maka dari itu, melalui terbitnya Perwako No.49 Tahun 2020 ini, secara garis besar kita semua wajib melaksanakan protokol Covid-19 dalam seluruh aktivitas kegiatan masyarakat di Kota Padang. Mulai kegiatan di perkantoran, sektor pendidikan, sosial kemasyarakatan, serta perdagangan, ibadah dan kegiatan keramaian lainnya. Di dalam Perwako ini sudah diatur semuanya termasuk sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Secara prinsip aktivitas kehidupan silahkan berjalan, akan tetapi protokol Covid-19 harus menjadi perhatian," jelasnya menegaskan.
Sementara itu, berbicara evaluasi sepanjang penerapan Perwako No. 49 Tahun 2020 di Kota Padang hingga saat ini, diakui Mahyeldi memang bukanlah persoalan yang terbilang mudah.
"Padahal semuanya sudah diatur kepada masyarakat mulai dari wajib memakai masker, sering mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan meningkatkan imun tubuh. Termasuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol Covid-19 bagi pelaku usaha, pihak perkantoran, pengurus rumah ibadah dan termasuk warga yang menggelar resepsi pernikahan (baralek). Tentunya menyediakan bahan cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh serta menjaga batasan jarak (social distancing) sesuai kondisi dan situasi."
"Begitu juga kita melakukan penekanan kepada masyarakat yang apabila terdapat gejala demam, batuk atau gejala Covid-19 agar tidak melakukan aktivitas ke luar rumah. Jadi ke depan ini yang harus kita disiplinkan lagi kepada seluruh warga Kota Padang melalui penerapan Perwako No.49 Tahun 2020 ini. Khusus bagi yang menggelar baralek wajib meminta izin kepada pihak kelurahan, karena sebelum memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan dilarang melaksanakannya," ujar Mahyeldi.
Dari informasi yang ditemukan akhir-akhir ini kasus positif Covid-19 di Kota Padang memang kembali menemui peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini pun diakui Mahyeldi dikarenakan sebahagian masyarakat ada yang abai terhadap protokol Covid-19.
"Kita telah menentukan semua upaya dalam mengatasi Covid-19 melalui Perwako No.49 Tahun 2020. Ke depan melalui OPD terkait khususnya melalui Sat Pol PP akan melakukan pengawasan dan sosialisasi lebih masiv lagi. Termasuk melalui keberadaan Kongsi Covid-19 yang telah dibentuk di setiap kelurahan hingga kalangan RT/RW."
"Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Padang mari kita laksanakan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19 di Kota Padang. Insya Allah dengan itu semua, maka Covid-19 dapat kita atasi sesegera mungkin di kota yang kita cintai ini," pungkas Mahyeldi berharap sembari menutupi dialog khusus membahas Perwako No.49 Tahun 2020 tersebut. (David/AR/Ed)