Aceh Singkil-KN-
Dalam Sidang Paripurna Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, yaitu Fraksi Golkar,  Fraksi NPKP,  dan Fraksi SAR,  menyepakati Rancangan Qanun APBK Perubahan Aceh Singkil tahun 2020 menjadi Qanun APBK Perubahan Aceh Singkil Tahun 2020. diruang sidang lantai 1 setempat Jumat, 25/09/2020.

Walaupun tiga fraksi telah sepakat, akan tetapi Pemerintah kabupaten  diminta tetap fokus menggunakan anggaran pada bidang  Pemberdayaan Ekonomi masyarakat menengah kebawah.

Dewi Sartika Ana, juru bicara dari fraksi Golkar   menyampaikan Fraksi Golkar setuju dan menerima Rancangan Qanun APBK Perubahan Aceh Singkil Tahun 2020.  Fraksi Golkar juga  meminta agar Pemerintah Daerah memprioritaskan anggaran tahun 2020 agar memprioritaskan dalam  menciptakan lapangan Kerja, pengestasan kemiskinan, serta  pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ditambahkan Ramli Boga dari  Fraksi NPKP, menyampaikan  atas diharapkan kepada Pemerintah daerah mencari sumber pendapatan lain,  sehingga dapat mensejahterakan masyarakat. Pemerintah  harus menggali potensi yang bisa dijadikan  pendapatan,  ucap Ramli Boga. 

Sementara itu,  Fraksi SAR,  juga menyampaikan pendapat akhir Fraksi yang dibacakan oleh Ketua Fraksi,  Bainudin Ondo, ia mengatakan agar Pemda Aceh Singkil lebih fokus  mengoptimalkan pendapatan.  Dan mengontrol penggunaan  dana Covid 19 yang begitu besar jumlahnya.

Kami berharap kepada  Pemda agar lebih giat lagi mengontrol alokasi anggaran Dana Covid yang begitu besar.  Kami juga meminta Pemda agar memprioritaskan penanganan ekonomi masyarakat dan UMKM," harap Bainudin. 

Selain itu tiga fraksi juga menyepakati Dua Rancangan Qanun lainnya, yaitu Raqan Kabupaten Aceh Singkil tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil, dan Raqan Kabupaten Aceh Singkil tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah. (**)

 
Top