Aceh Singkil-KN-Dalam Sidang Paripurna Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi NPKP, dan Fraksi SAR, menyepakati Rancangan Qanun APBK Perubahan Aceh Singkil tahun 2020 menjadi Qanun APBK Perubahan Aceh Singkil Tahun 2020. diruang sidang lantai 1 setempat Jumat, 25/09/2020.
Walaupun tiga fraksi telah sepakat, akan tetapi Pemerintah kabupaten diminta tetap fokus menggunakan anggaran pada bidang Pemberdayaan Ekonomi masyarakat menengah kebawah.
Dewi Sartika Ana, juru bicara dari fraksi Golkar menyampaikan Fraksi Golkar setuju dan menerima Rancangan Qanun APBK Perubahan Aceh Singkil Tahun 2020. Fraksi Golkar juga meminta agar Pemerintah Daerah memprioritaskan anggaran tahun 2020 agar memprioritaskan dalam menciptakan lapangan Kerja, pengestasan kemiskinan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ditambahkan Ramli Boga dari Fraksi NPKP, menyampaikan atas diharapkan kepada Pemerintah daerah mencari sumber pendapatan lain, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat. Pemerintah harus menggali potensi yang bisa dijadikan pendapatan, ucap Ramli Boga.
Sementara itu, Fraksi SAR, juga menyampaikan pendapat akhir Fraksi yang dibacakan oleh Ketua Fraksi, Bainudin Ondo, ia mengatakan agar Pemda Aceh Singkil lebih fokus mengoptimalkan pendapatan. Dan mengontrol penggunaan dana Covid 19 yang begitu besar jumlahnya.
Kami berharap kepada Pemda agar lebih giat lagi mengontrol alokasi anggaran Dana Covid yang begitu besar. Kami juga meminta Pemda agar memprioritaskan penanganan ekonomi masyarakat dan UMKM," harap Bainudin.
Selain itu tiga fraksi juga menyepakati Dua Rancangan Qanun lainnya, yaitu Raqan Kabupaten Aceh Singkil tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil, dan Raqan Kabupaten Aceh Singkil tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah. (**)