Padang-kupas-news.com- Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya Cluster baru, penyebaran Covid 19, Ditlantas Polda Sumbar akan membatasi keperluan masyarakat yang akan mengurus bpkb kendaraan maupun bea balik nama.
pemutihan denda pajak yang dilakukan provinsi sumbar sejak awal September hingga akhir Oktober ini, berpengaruh terhadap tingginya animo masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau pun balik nama kendaraan, sebagai langkah pencegaahan munculnya cluster baru, ditlantas polda sumbar membatasi jumlah masyakat yang akan berurusan di kantor nya.
Akp Angga Putra. Perwira Pengawas Ditlantas Polda Sumbar mengatakan, pasca dilakukannya pemutihan denda pajak oleh Pemprov Sumbar. pihaknya mengakui sedikit kewalahan melayani masyarakat yang bermaksud menunaikan kewajibannya dalam hal baliak nama kendaraan, untuk mensiasatinya kini diberlakukan sistim kuota, yakni dalam sehari maksimal 80 orang yang akan dilayani oleh petugas.
Akp Angga menambahkan untuk membantu masyarakat luar Kota Padang dalam mengurus berkasnya, Ditlantas Polda Sumbar melakukan Skala Prioritas. masyarakat yang datang dari luar kota padang biasanya sejak subuh sudah mulai datang dikantor Ditlantas Polda Sumbar, sehingga saat jam kerja dimulai langsung dilayani oleh petugas, katanya (13/10/2020).
dari pantauan dilapangan terlihat animo masyarakat yang tinggi dalam pengurusan surat kendaraannya, bahkan mereka rela duduk dilantai kantor ditlantas polda sumbar dijalan nipah kecamatan padang selatan sembari menunggu namanya dipanggil.
(rilis)