Nusa Tenggara Timur- kupas-news.com- Benyamin Silla, warga Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, tewas setelah ditikam menggunakan pisau, Jumat (30/10) dini hari tadi.
Korban dianiaya dan ditikam oleh dua orang pelaku yang merupakan anak dan bapak, serta satu orang kerabat dalam sebuah acara kumpul keluarga (Taenekaf), di rumah Daniel Naklui, Dusun Sona Natane, sekitar pukul 00.00 Wita.
Usai kumpul keluarga, acara dilanjutkan dengan joget-joget. Jelang tengah malam, terjadi keributan antara korban dengan ketiga pelaku yakni, AB, DB dan RK. Saat itu ketiga pelaku menganiaya, lalu pelaku AB mengambil sebilah pisau yang telah dibawa dan langsung menikam sebanyak dua kali pada dada korban. Korban langsung meninggal dunia akibat mengalami luka di dada.
Menerima laporan, Kapolsek Kualin, Ipda Edwin Lalang bersama anggota bergerak ke lokasi kejadian sekitar pukul 03.00 Wita dan langsung melakukan olah TKP, serta melakukan interogasi beberapa orang saksi mata. Polisi mendapat informasi bahwa, korban dianiaya dan dibunuh oleh AB, DB dan RK.
Setelah mengantongi identitas, beberapa jam kemudian ketiga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kualin guna diproses lebih lanjut. Sedangkan jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan divisum oleh dokter.
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, Iptu Hendrick Bahtera yang dikonfirmasi mengakui ketiga pelaku telah diamankan dan ditahan di sel hingga 30 hari ke depan.
"Dalam waktu beberapa jam ketiga pelaku kita amankan bersama barang buktinya dan sudah kita tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Kepada para pelaku, polisi menjerat dengan pasal 170 dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(mdk/bal)