Payakumbuh -  Kupas-news.com - Setelah dilakukan beberapa tahapan seleksi untuk mengisi tiga jabatan eselon II yang lowong yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan Dinas Sosial (Dinsos) beberapa waktu lalu, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Kota Payakumbuh masih menunggu persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dapat melantik ketiga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.


"Jadi dari masing-masing posisi, telah dipilih atau didapatkan tiga nama dengan nilai tertinggi, sekarang menunggu persetujuan atau izin dari KASN," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh Rida Ananda kepada media di Balai Kota, Selasa (20/10).


Rida mengatakan pihaknya akan segera melakukan pelantikan apabila KASN telah mendapatkan persetujuan dan izin untuk melantik pejabat tersebut. 


"Proses seleksi terbuka telah selesai dilaksanakan semenjak 9 Oktober lalu. Permohonan sudah dikirimkan, jadi hanya menunggu itu saja," ujar Rida.


Sekda Rida menyebutkan proses seleksi telah mulai diumumkan semenjak awal September dan di papan pengumuman yang ada di BKPSDM Kota Payakumbuh. Seluruh calon pejabat pimpinan pratama juga telah melakukan seleksi tes akademis dan dilanjutkan dengan pemetaan potensi, penulisan makalah dan wawancara, penelusuran rekam jejak dan pengumuman hasil tes.


Sesuai dengan hasil yang telah diumumkan, tiga calon eselon II yang mendapatkan nilai tertinggi untuk Dinas Perhubungan yakni Sekretaris Dishub Aplimadanar, Kabag Umum Nofriwandi dan Kabag Organisasi Yonrefli.


Selanjutnya untu mengisi Kepala Disparpora adalah Kabag Perekonomian Arif Siswandi, Kabag Perencanan dan Anggaran Desmon Korina, Kabag Pemerintahan Erwan.


Sementara itu, untuk Kepala Dinas Sosial adalah Kabag Perencanan dan Anggaran Desmon Korina, Kabag Pemerintahan Erwan dan Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Zulfa Riyanti.


Ketiga dinas tersebut saat ini diisi oleh pelaksana tugas, untuk Dishub diisi oleh Aplimadanar, Disparpora Andiko Jumarel dan Dinas Sosial Yunida Fatwa. (*)

 
Top