Padang-kupas-news.com- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) melaksanakan press release terkait keberhasilannya dalam mengungkap kasus narkotika selama bulan September 2020 di wilayah hukum Polda Sumbar Jum'at 2 Oktober 2020.
Ditresnarkoba Wahyu Sri Bintoro mengatakan, hasil pengungkapan pada bulan september 2020 mengungkap 30 kasus narkotika dan berhasil mengamankan 43 tersangka yang tertangkap dalam operasi selama satu bulan, diantara 43 tersangka ini 8 orang sebagai pengedar, 12 orang sebagai kurir dan 23 orang sebagai pemakai, katanya.
Pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 2 kg, extasy sebanyak 5.708 butir, ganja seberat 110 kg, 2 unit mobil, 1 unit rumah dan sartifikat, dan uang tunai Rp.591.000.000.
Untuk bandar akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara. Kemudian denda 1 hingga 10 milyar rupiah," tegasnya.
Dirnarkoba Polda Sumbar berharap kepada semua pihak, untuk dapat bersama membasmi narkoba. "Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama berperang melawan narkoba," tutupnya.
Abrol