Payakumbuh - Kupas-news. com - Salut dan Patut kita Apresiasi atas apa yang telah ditorehkan Polres Payakumbuh. Satres Narkoba berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan dan pengedaran Narkotika jenis ganja, Selasa (6/10).
Ironisnya dari tangan keempat tersangka masing masing, Elgami Putra (25), Dion Ari Sucipta (21),Virgo (21), Putra Dermawan (24), Satres Narkoba Payakumbuh berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 100 (Seratus) paket besar Narkotika jenis ganja yang ditaksir mencapai berat 100 kg, 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan timah rokok berwarna merah dan 1 (satu) unit Hp Lipat Merk Samsung serta 1(satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi BA 1329 RZ yang digunakan keempat tersangka untuk membawa barang terlarang tersebut.
Kapolres AKBP Alex Prawira. SH.,S. IK didampingi Kasat Narkoba IPTU Desneri di Mapolres Payakumbuh saat press release, mengatakan dari identitas yang kita dapat untuk keempat tersangka berdomisili di kota Padang.
Untuk kronologis kejadiannya, "Sebelum dilakukan penangkapan terhapap keempat tersangka, sekira pukul 06:00 WIB anggota Satres Narkoba melakukan penghadangan terhadap mobil Avanza warna hitam nomor polisi BA 1329 RZ yang di kendarai oleh tersangka Elgami Putra pgl El di Ngalau tepatnya dikeluruhan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, tetapi tersangka menerobos blockade kendaraan mobil anggota Satres Narkoba dan melarikan diri ke arah Pasar Payakumbuh. Satu orang dari ke empat tersangka, Putra Darmawan melompat turun dan lari tetapi bisa di lakukan penangkapan. "Jelas Kapolres
"Kemudian dilakukan pengejaran dan sesampainya di Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh 3 (tiga) orang tersangka turun dari mobil dan lari ke arah perumahan warga. Atas kerja keras petugas tiga jam kemudian ketiga tersangka berhasil di tangkap, dua orang tersangka Elgami Putra dan Dion Hari Sucipta di tangkap di sebuah rumah kosong dan satu orang tersangka Virgo di tangkap di ladang kosong saat berusaha bersembunyi. Tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut di ambil dari Panyabungan Provinsi Sumatera Utara dan akan di antarkan ke kota Payakumbuh. "tambah AKBP Alex
Kapolres Alex menambahkan, menurut tersangka dia tidak mengenal orangnya hanya saja untuk orang yang menjemput disebut oleh tersangka RK (DPO), dengan panggilan orang gudang. Untuk tersangka Putra Dermawan setelah dilakukan penggeledahan juga di temukan satu paket kecil narkotika jenis ganja yg disimpan oleh tersangka di dekat kotak tisu di dalam mobil tersebut.
Ditambahkan, Kasat Narkoba IPTU Denesri, untuk barang bukti serta keempat tersangka kita amankan di Polres Payakumbuh untuk pengembangan dan pengusutan lebih lanjut.(*)