Solok, Kupas-news.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pasangan Iriadi Dt Tumangguang-Agus Syahdeman menjadi calon bupati dan wakil bupati Solok dan bertarung di percaturan pilkada 9 Desember 2020 di Kabupaten Solok.
Keputusan itu diambil setelah Ir. H. Iriadi berhasil memenangkan seluruh gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Seperti dilansir Langgam.id pasanga calon Ir. H. Iriadi Dt. Tumanggung- Agus Syahdeman yang di usung Partai Demokrat, PDI P dan partai Hanura, siap melenggang di gelanggang dengan calon kada lainnya.
Seperti berita kasus yang disangkakan kepadanya, ialah soal kesehatan. Atas kezaliman yang ia terima, Iriadi Datuk Tumanggung terus berupaya mencari kebenaran dan berharap KPU maupun Bawaslu bekerja sesuai hati nurani dan realita yang sesungguhnya. Hal itu di utarakanya dihadapan wartawan, di Padang beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, terhadap putusan PTTUN mengenai gugatan bakap calon, KPU Provinsi dan kabupaten melakukan konsultasi ke KPU RI.
“KPU RI merekemondasikan dan meminta KPU Kabupaten Solok untuk menindaklanjuti keputusan itu,” katanya Kamis (5/11/2020).
Hal ini menurutnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan jadwal dan waktu. Pihaknya tidak lagi memperdebatkan apakah orang ini memenuhi syarat kesehatan atau tidak.
“ Yang jelas putusan PTTUN memerintahkan memasukan Iriadi sebagai penetapan calon yang nanti akan ikut proses pemiluhan 9 desember,” ujarnya.
KPU Kabupaten Solok diminta KPU RI untuk melaskanakan keputusan itu. Sementara nomor urutnya diberikan nomor urut selanjutnya yaitu nomor 4, sebab saat ini ada 3 pasangan calon di Kabupaten Solok.
“Diberikan nomor urut berikutnya, nomor urut empat. Tidak ada konsekuensi perpanjangan masa kampanye, jadwal tahapan sudah ada, yang bersangkutan tinggal mengikuti, hari ini KPU Kabupaten Solok melakukan rapat pleno untuk menetapkan itu,” katanya.
Sementara itu, komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil, mengatakan pihaknya akan melakukan rapat terkait upaya hukum atas putusan PTTUN tersebut. Hingga kini belum ada apakah KPU Kabupaten Solok akan mengajukan kasasi atau menerima putusan itu.
“Kami belum menentukan sikap, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” katanya.
Sementara itu diketahui, Iriadi merupakan bakal calon Bupati Solok yang menggandeng Agus Syahdeman sebagai bakal calon Wakil Bupati yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Solok untuk menjadi calon Bupati.
Kemudian kedua paslon itu mengajukan gugatan dan hasilnya seluruh gugatan tersebut diterima PTTUN Medan.
Dalam putusan sebanyak 89 halaman, PTUN Medan mengabulkan gugatan saya, kemudian menyatakan batal Keputusan Tergugat Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.
Dalam putusan itu, penggugat meminta tergugat diminta mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.
Kemudian, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali keputusan tentang Paslon menjadi empat pasang, termasuk Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman.
Lain kesempatan, saat dihubungi via Whatapp nya, Ir. H . Iriadi Dt. Tumanggung mengatakan, niat kami mengabdi kekampung halaman tak lain hanyalah bentuk bakti dan dedikasi diri ke tanah kelahiran. Baik itu peningkatan SDM maupun peningkatan hasil pertanian di daerah Kabupaten Solok. Kapan perlu satu Jorong akan kita lahirkan satu sarjana pertanian, tukasnya memamparkan niat dan visi beliau. (hr1/madi/abw)