Tim Macan Kumbang ops Satreskrim Polres Pessel, kurang dari 24 jam berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang remaja SA (16) di Kenagarian Sei. Tunu Barat, Ranah Pesisir. Dok. Ist/ Sutan Malin Mudo.
Painan, Kupas-news.com- Jelang satu hari penemuan mayat laki-laki SA di Nagari Sei. Tunu yang sontak membuat buncah nagari tersebut. Akhirnya, kurang dari 24 jam Tim Ops Macam Kumbang Polres Pesisir Selatan berhasil ungkap pelaku pembunuhan sadis SA (16) di Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. Pelaku berinisial RY (30) merupakan Paman korban, dan EY (39) Ibu rumah tangga.
Seperti dilansir kabar Pessel, Kamis (5/11/2020) Giat Kapolsek Ranah Pesisir IPTU ANDI YANUARDI, SH, Kanit Reskrim Polsek Ranah Pesisir beserta anggota, Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Pessel dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel telah melakukan kegiatan mendatangi TKP dan pengungkapan perkara Pembunuhan di wilayah hukum Ranah Pesisir.
"Dari keterangan kedua pelaku, bahwa pelaku membunuh Danil karena dendam sakit hati lantaran korban tidak mau diajari dan juga tidak menghargai pelaku," ungkap Kapolsek Ranah Pesisir IPTU Andi.
Kapolsek melanjutkan, pelaku membunuh korban menggunakan senjata tajam (parang) saat korban sedang tidur menelungkup di ruang tamu. Setelah tewas kemudian pelaku menyeret korban ke arah semak sekitar 200 M dari belakang rumah korban/pelaku," dilansir instagram @macankumbang_pessel.
Barang bukti berhasil diamankan, 2 buah senjata tajam jenis Parang ukuran sepanjang 50 cm, Celana korban jenis levis, 2 buah Handpone merek Hammer dan Mito milik Pelaku, 1 buah bekas bungkus makan yang digunakan untuk membersihkan darah dileher korban yang ada bekas sisa darah.
Selanjutnya, baju dan celana yang dipakai Pelaku EY sewaktu melakukan kejahatan, 1 helai selimut yang dipakai korban pada saat tidur, dan 1 lembar tikar jenis plastik yang digunakan korban sewaktu tidur, pungkas IPTU Andi.
Saat ini pelaku keduanya sudah diamankan untuk proses pemeriksaan dan proses hukumnya. Tentang pembunuhan berencana aturan hukumnya sangat jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 338 junto 340 KUHP, maka ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (hr1/**)