Padang,kupas-news.com- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengaku tak mengetahui pasti terkait masuknya salah seorang Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam studi banding wartawan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Saya tidak begitu pasti terkait adanya Komisioner Komisi informasi Sumbar dalam rencana keberangkatan studi banding wartawan ke Medan," kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumbar, Raflis ketika dikonfirmasi sejumlah pimpinan redaksi media online dan LSM, Selasa (15/12/2020) selepas magrib.
Menurut Raflis, jika informasi itu benar, tentu dalam keberangkatan besok (16/12) hal itu perlu ada solusinya.
Apalagi, kata Raflis, terkait keberangkatan studi banding wartawan ke Medan itu memang domainnya Kasubag Humas, Lasward. Dia, PPTK sekaligus KPA-nya.
"Nanti akan saya kontak Kasubag Humas, Laswardi terkait persoalan tersebut," janji Raflis.
Menurut Raflis, sebagai Sekwan dirinya hanya pemberi izin keberangkatan studi banding wartawan dalam rangka peningkatan kapasitas tersebut ke Provinsi Sumut.
"Nanti saya kontak lagi Kasubag Humasnya," janji Raflis lagi.
Sementara itu, Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Republik (IKW-RI) Sumatera Barat Hendrison, SH menyesalkan keberangkatan studi banding wartawan itu tak transparan. Apalagi sampai ada yang dieliminasi.
Parahnya lagi, kata Hendrison keberangkatan studi banding wartawan itu dinodai dengan keikutsertaan salah seorang Komisioner Komisi informasi (KI) yang masih aktif.
"Ini sangat kita sesalkan, karena adanya oknum KI yang masih ‘nyambi’ sebagai wartawan," ujar Hendrizon.
Menurut Hendrison, seharusnya yang bersangkutan fokuskan diri sebagai Komisioner KI. Jika benar masih rangkap jabatan, maka dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran etik dan perundang-undangan.
"Di sisi lain, Setwan belum lama juga baru menerima Award Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2020, dan semestinya hal itu menjadi momentum agar berjalan seiringan dengan regulasi berlaku," ungkap Hendrison.
Karena sebenarnya, lanjut Hendrison, seorang komisioner KI itu tidak boleh merangkap jabatan di badan publik lainnya (Sekretariat DPRD Sumbar, red). Kondisi seperti ini semestinya menjadi perhatian serius oleh Sekwan dan Kasubag Humas sejak awal, agar jangan salah melangkah dalam penggunaan anggaran negara.
"Semestinya sejak awal hal ini perlu disikapi Sekwan dan Kasubag Humas agar jangan jadi blunder, karena ini menyangkut penggunaan anggaran negara. Terlebih lagi, keberadaan seorang komisioner tidak boleh berada di dua tempat badan publik," terang Hendrizon.
Dari indikasi yang ada, Hendrison menilai ada dugaan penyalahgunaan anggaran terkait studi banding wartawan ke Provinsi Sumut tersebut, dan mendesak aparat terkait untuk melakukan pengusutan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
"Batu kerikil seringkali menjadi batu sandungan dalam pengelolaan anggaran negara, jika pihak pengelola tidak arif. Aparat terkait perlu segera melakukan pengusutan," tegasnya.
Senada, Praktisi Hukum, Fajri, SH juga mengingatkan pemerintah daerah dalam hal ini Sekwan dan Kasubag agar berpedoman kepada regulasi berlaku dalam pengelolaan anggaran.
Ia menyebutkan, sesuai Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016, komisioner KI tidak diperbolehkan rangkap jabatan di bawah naungan badan publik.
“Ada aturan jelas tentang rangkap jabatan. Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016, melarang keras Komisioner KI untuk rangkap jabatan di bawah naungan publik. Jadi, soal Komisioner 'nyambi' jadi wartawan agar bisa berangkat studi banding wartawan ke Provinsi Sumut, silakan teman-teman pahami,” tuturnya.
Dijelaskan, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jelas tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) terkait syarat pengangkatan anggota komisi informasi, pada huruf F disebutkan bahwa bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota komisi informasi.
"Jadi setiap anggota komisi informasi harus melepaskan jabatannya di badan publik lain, termasuk pada usaha dan profesi. Apalagi, ini sudah diangkat kemudian merangkap jabatan," katanya.
Kata Fajri, Sekretariat DPRD itu merupakan badan publik yang sudah diatur dalam undang-undang, karena itu jika ada Komisioner yang masuk dalam studi banding wartawan sebagai wartawan, maka itu bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Tidak boleh, Sekretariat DPRD juga badan publik, bagaimana kemudian jika nanti terjadi proses sengketa di Sekretariat DPRD masuk di KI Sumbar," ujarnya.
Menurut Fajri, berbeda kalau misalnya hal ini berdasarkan kerjasama secara kelembagaan antara KI Sumbar dengan Sekretariat DPRD, kemungkinan itu diperbolehkan.
"Tetapi bukan secara personal komisioner seperti sekarang ini," tukasnya.
Sebelumnya, Sekwan Raflis ketika dikonfirmasi seusai rapat paripurna pengganti antar waktu (PAW) DPRD Sumbar, Selasa (8/12) malam, menyebutkan terkait anggaran dan keberangkatan studi banding wartawan tersebut gawenya Kasubag Humas.
"Itu 'gawe'nya Humas pak," ucapnya menjawab sekaitan tak transparannya studi banding wartawan ke Provinsi Sumut.
Seperti diketahui, keberangkatan studi banding wartawan ke Medan kali ini berkisar 12 orang ditambah lima orang staf Humas Sekretariat DPRD Sumbar. Sementara dari beberapa orang yang ikut bergabung dalam keberangkatan studi banding, beberapanya bukan wartawan yang sehari-harinya bertugas di Lingkungan DPRD Sumbar dan berasal dari Komisioner KI Sumbar. (IKW/UK1)