Dedi Azhari Malin Sampono, Sekretaris Komunitas Peduli Sungai saat mengadakan pertemuan dengan Pemerintah dan perguruan tinggi di Kota Padang, memberikan edukasi agar masyarakat peduli dengan lingkungan terutama kebersihan Sungai. Sutan Malin Mudo
Sumbar, Kupas-news.com-Komunitas Peduli Sungai (KPS) wilayah Sumbar gandeng beberapa kemitraan pemerintah - perguruan tinggi untuk penguatan kemitraan.
Komunitas - komunitas peduli sungai yang ada di Indonesia diharapkan dapat menyebarluaskan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pentingnya sungai buat Kehidupan masyarakat.
Penguatan pemahaman dan edukasi akan pentingnya potensi dan manfaat sungai diyakini akan menambah partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sungai. Bertempat di Pangeran Beach Hotel, Senin (21-22/12/2020) Pagi.
"Penguatan Kemitraan Pemerintah-Perguruan Tinggi dan Komunitas Peduli Sungai".
Disqampaikan Sekretaris Umum Forum Komunitas Peduli Sungai Provinsi Sumatera Barat, Dedi Azhari Malin Sampono mengatakan, saat ini banyak tumbuh komunitas peduli sungai dengan berbagai macam kepedulian. Misalnya, peduli terhadap penataan lingkungan sungai, peduli terhadap kualitas air sungai/pencemaran, serta peduli terhadap pencegahan penyalahgunaan bantaran dan sempadan sungai.
“Untuk para komunitas (peduli sungai-red) saya berharap agar dapat menularkan pengetahuannya dan menjadi inspirator terbentuknya Komunitas - komunitas sungai di Sumatera Barat, pada Ruas - ruas sungai yang lain sehingga tidak ada ruas-ruas sungai yang luput dari pengawasan,” ujarnya Dedi Azhari
Dedi Azhari Malin Sampono juga berharap agar ke depan semua pihak mendukung Komunitas - komunitas peduli sungai tersebut, karena para komunitas tersebut merupakan mitra pemerintah, swasta, Instansi - instansi dan masyarakat dalam melaksanakan pengelolaan sungai.
Menurutnya, kondisi penurunan fungsi sungai apabila terus dibiarkan akan mengakibatkan kerusakan yang lebih besar sehingga fungsi layanannya semakin menurun. Jika sudah mengalami kerusakan yang besar, diperlukan biaya yang sangat besar untuk mengembalikan fungsi sungai.
Dedi Azhari Malin Sampono menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, panjang sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Pemerintah daerah, Baik provinsi dan kota.
Jumlah tersebut belum termasuk panjang sungai yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota yang jauh lebih panjang lagi. Untuk itu, koordinasi dan kerjasama semua pihak untuk mengawasi dan melindungi serta menjaga kelestarian sungai mutlak dilakukan.
Pada kesempatan itu, Dedi Azhari Malin Sampono juga tampil sebagai pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) Strategi Pemberdayaan Komunitas Peduli Sungai untuk Mewujudkan Sungai yang Bersih dan Lestari serta bebas dari sampah. FGD Strategi Percepatan Penetapan dan Penataan Bangunan di Sempadan Sungai.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi tentang sungai kepada masyarakat dari aspek pengelolaan sumber daya air, dan memberikan pemahaman kepada dinas terkait yang membidangi masalah perizinan tentang manfaat ruang sungai serta peraturan terkait pemanfaatan ruang sungai, pangkasnya. (dp/hr1)