Wakil Rektor I UMSB, Dr. Wedy Nasrul membuka acara workshop terkait penggunaan penomoran ijazah Nasional dan sistem verifikasi ijazah secara elektronik. Sutan Malin Mudo



Sumbar, Kupas-news.com- Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) terus meningkatkan segala sistem yang beraroma Ilmu dan Teknologi. Kemudian, Menindaklanjuti surat edaran dari Kementrian ristek dikti terkait penggunaan penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (Sivil).


UMSB  melaksanakan Workshop terkait perbaikan data mahasiswa di PDDIKTI pada hari selasa 29 Desember 2020 di kampus I dan Tanggal 30 Desember 2020 di Kampus III UMSB. Dengan tujuan agar data mahasiswa yang ada dapat diproses dan dapat di sinkronkan dengan sistem baru yang dikeluarkan Kemenristekdikti tersebut.


Hadir dalam workshop yakni Bapak Dr. Wedy  Nasrul, M.Si selaku Wakil Rektor I dan sekaligus memberikan arahan terkait workshop yang dilakukan.  Selanjutnya,  bagian akademik dan UPT Puskom dari Rektorat UMSB, dan Dekan/Wakil Dekan, KTU, Bagian Akademik serta Operator yang ada di setiap Fakultas di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.


Wakil Rektor I, Dr. Wedy Nasrul mengatakan, bahwa surat edaran dari Kemenristekdikti ini sudah di edarkan dari tahun 2017 silam, sedangkan deadline  nya dari surat edaran ini pada tanggal 15 Januari 2021. 


Untuk itu, selaku WR I, kami menginstruksikan kepada dekan, KTU Operator Fakultas untuk bisa bersinergi dengan baik sehingga data mahasiswa yang terdapat di PDDDIKTI dapat ter-registrasi dengan baik. Agar kedepannya  data semua mahasiswa di UMSB bisa sinkron dengan aturan baru dari Kemenristekdikti tersebut, pintanya.


“ Sebelumnya UMSB dapat memberikan penomoran Ijazah secara langsung terhadap lulusan dari kampus. Namun, saat sekarang hal tersebut tidak bisa dilakukan lagi karena nomor ijazah akan ada PIN dan dapat terverifikasi secara elektronik pada panggakalan data dikti”, Pungkas Dr. Wedy


Wedy melanjutkan, kemudian apabila data mahasiswa tersebut tidak terdaftar di PDDIKTI maka akibatnya adalah mahasiswa yang tidak terdaftar tersebut tidak akan bisa di wisuda. Artinya, kita harus bekerja maksimal agar mahasiswa UMSB terhindar dari hal tersebut.


" Terhadap ijazah dari mahasiswa yang tidak mempunyai PIN dan tidak terverifikasi sebelum batas waktu yang diberikan akan dianggap ilegal menurut LLDIKTI, " Pungkasnya.


Lebih jauh dijelaskan Dr. Wedy, Hal ini mempunyai dampak yang positif terhadap dunia pendidikan dimana hal ini dapat mencegah berbagai kecurangan yang terjadi terkait ijazah yang dikeluarkan oleh pihak Universitas karena tidak dipungkiri sekarang masih banyak terjadi praktek ilegal terkait lulusan dari suatu Universitas, yang tentunya UMSB tidak melakukan tindakan kecurangan tersebut.


Workshop ini dibagi menjadi dua sesi dimana sesi pertama adalah mengenai arahan yang disampaikan oleh Bapak Wakil Rektor I dan selanjutnya pada sesi kedua adalah mengenai teknis Penggunaan terhadap PIN dan Sivil yang disampaikan oleh pihak UPT Puskom Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. (hum/hr1)

 
Top