Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan keputusan ini disepakati setelah melakukan rapat dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Sumatera Barat, Kementerian Agama Kota Payakumbuh, Dinas Pendidikan Kota Payakumhuh, Dinas Kesehatan serta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh.
“Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri untuk proses belajar mengajar tatap muka Payakumbuh sudah memenuhi syarat cuma ada beberapa mekanisme yang harus kita patuhi,” kata Sekretaris Daerah Rida Ananda di ruang kerjanya, Senin (04/01).
syarat itu sendiri Rida menyebutkan harus ada izin dari satgas Covid-19, surat pernyataan dari orang tua wali murid yang ditandatangani diatas materai tentang proses belajar tatap muka dimasa pandemi serta tenaga pendidik harus melakukan rapid tes terlebih dahulu.
“Kita akan melakukan rapit tes untuk 3553 tenaga pengajar disemua tingkatan di Payakumbuh, nanti kalau ada yang reaktif akan dilakukan tes swab,” ucapnya.
“Setelah itu kita juga akan melakukan tes swab secara bertahap untuk seluruh tenaga pendidik di Kota Payakumbuh untuk memastikan proses belajar mengajar yang aman dari Covid-19,” tukuknya.
Untuk kelancaran dan terjaminnya penerapan protokol kesehatan yang ketat selama proses belajar mengajar, Sekda Rida mengatakan akan membentuk tim khusus untuk memantau serta melihat kepatuhan siswa dalam menerapkan protkes baik itu disekolah ataupun sepulang sekolah.
“Akan ada tim khusus untuk memantau kegiatan siswa yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta akan menindak siswa yang berkeliaran sepulang sekolah” pungkasnya. (JPP)