Dr. Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati, M. Si pencetus jilbab di Kota Padang menentang keras SKB 3 Mentri dan didampingi oleh Ketua LKAAM. Sutan Malin Mudo


Sumbar, Kupaspost.com- Dr. Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, Pencetus Pesantren ramadhan dan pembaut regulasi Jilbab di Kota Padang-Sumatera Barat, menggandeng Tali Tigo Sapilin, Tungku Tigo Sajarangan (Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Bundo Kanduang dan Para Pemuda) melakukan bedah SKB 3 Mentri yang merasa sangat bertentangan dan merusak tatanan adat, beragama di Sumatera Barat, Selasa (16/2/2021) di Aula LKAAM Sumbar, Jalan KH. Ahmad Dahlan.

Pertemuan dan diskusi membicarakan SKB tiga menteri tersebut mengundang Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Walikota Padang, Ketua MUI Sumbar, Ketua Bundo Kanduang Sumbar, Ketua KADIN Sumbar, ICMI, Gebu Minang, dan organisasi Islam seperti Tarbiyah Perti. Yang istimewanya juga turut hadir Jend. Purn. Samsu Djalal Ketua DPP LMPI, juga Gabungan Lawyer Kota Padang.

Selanjutnya, Dewan Dakwah, Muhammadiyah, para pendidik di Ponpes dan NU.

Diskusi itu ide dan salah satu bentuk rasa menjaga ke Bhinekaan yang saat ini sangat meresahkan masyarakat Minangkabau  Walikota Padang dua periode, Dr. Fauzi Bahar Dt Nan Sati, M. Si.

Ketua Ikatan Cendikian Muslim Indonesia (ICMI) Sumbar Prof. Musliar Kasim yang juga Rektor Universitas Baiturrahma mengatakan, sesuai dengan falsafah adat Minangkabau, setiap wanita muslim wajib memakai kerudung dan baju kurung di negri ini.

" Kita inginnya juga seluruh anggota DPD dan DPR RI berasal dari Ranah Minang ini juga bersatu dan bersuara untuk memperjuangkan persoalan ini," pinta Mantan Wamendikbud ini.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menyikapi keresahan masyarakat, terutama orang tua, terkait SKB tiga menteri tentang seragam sekolah. LKAAM mengadakan diskusi dengan mengundang semua tokoh masyarakat yang kompeten untuk mencari jalan keluar atas kerisauan masyarakat tersebutp.

“Orang tua di Sumatera Barat banyak yang cemas karena SKB tiga menteri itu. Sedangkan sudah diatur saja dengan aturan belum tentu anak mau berpakaian Islami. Apalagi kalau tidak diatur,” kata Ketua LKAAM Sumbar, Dr.M.Sayuti Dt.Rajo Pengulu.

Diakui, meski ada sisi baik karena memberi kebebasan, tapi banyak juga sisi jeleknya. Orang tua mengkhawatirkan, saat kecil anak pakai jilbab, tapi begitu SMA jilbabnya dibuka. Jika tidak diatur dari sekolah, anak pada usia itu belum bisa hanya mengandalkan kesadaran sendiri. Kecuali kalau akidahnya sudah betul-betul kuat.

Sementara itu, Dr. Fauzi Bahar sang pencetus hijab di Kota  Padang ini mengatakan, Kalau tidak diatur sekolah, anak belum tentu nurut sama orang tua. Itu yang jadi masalah. Sedangkan diatur saja, tidak juga mau pakai, apalagi kalau tidak diatur. Apakah dibiarkan anak sekolah berpakaian seenaknya?” ujarnya.

Dikatakan, dalam pituah Minang sudah disebutkan, perempuan itu berkerudung dan berbaju kurung. Sedangkan lak-laki bertudung (topi) dan pakai sarung.

Andaikan ini dibiarkan, maka lima tahun kedepan menurut mantan Wako Padang ini akan membuat generasi muda yang bablas dan tidak lagi berpedoman dengan ajaran agama, adat bahkan tidak patuh lagi. Sebab, mereka diberikan kebebasan yang amat sangat tidak masuk akal, imbuh Fauzi Bahar.

" Mentri mengerti nggak dengan pendidikan, pendidikan itu memang sebuah pemaksaan dan tujuan utamanya mendidik mental dan karakter anak bangsa," tegasnya.

Lanjut Fauzi Bahar, pertemuan seluruh sektor di Sumbar ini, meminta kepada mentri untuk membatalkan dan mencabut kembali SKB tersebut. Kapan perlu kita sampaikan ke Mahkamah Agung untuk sebuah keadilan, bebernya.

" Baik didengar atau tidak, yang jelas kita mengajukan sikap. Pemerintah seharusnya menghormati local wisdom atau kearifan lokal, tanda kita hidup ber bhineka," katanya meyakinkan para peserta diskusi. ( Hr1)

 
Top