Payakumbuh - Kupaspost.com - Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz membuka acara Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM Bagi unit pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi sekaligus penandatanganan MOU antara Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat dengan pemerintah Kota Payakumbuh tentang kerjasama dalam rangka penghormatan pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Aula Ngalau Indah lantai 3 Kantor Wali Kota Payakumbuh, Rabu(10/2). 


Dalam sambutannya Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz mengatakan kegiatan Diseminasi HAM sangat penting dilaksanakan mengingat HAM bukan saja merupakan tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. 


"Menurut UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM mengamanatkan bahwa pemerintah wajib menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang meliputi implementasi dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial dan bidang lain. Sehingga kita para stakeholder  baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dituntut untuk hadir ditengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dalam segala aspek," Ujar Erwin. 


Ditambahkan Erwin, Wujud dari pelayanan HAM tersebut salah satunya dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat beserta unit pelaksana teknisnya. 


"Pemko Payakumbuh sangat mengapresiasi kegiatan diseminasi ini yang merupakan kegiatan inovasi yang bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman dalam bidang pelayanan HAM. Kegiatan ini juga mendorong pemerintah kota Payakumbuh untuk mengintegrasikan materi HAM kedalam setiap kegiatan sehingga kedepannya kerjasama yang dibangun bisa dijadikan landasan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," Pungkas Erwin. 


Senada dengan Erwin, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya mengatakan pelayanan publik sudah menjadi perhatian di era otonomi daerah sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dimana tupoksi pemerintahan yang baik adalah yang dapat memperkuat HAM dan demokrasi terhadap masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan kepada pemerintah. 


"Tugas utama kita sebagai pelayan masyarakat adalah berkewajiban melayani setiap warga negara melalui pelayanan publik seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat untuk mempertegas capaian pemerintah yang baik," Terang Andika. 


Diakhir sambutannya Andika berharap kegiatan Diseminasi HAM dapat mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM dan dapat meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM. 


"Besar harapan saya kepada semua pihak baik di UPT Permasyarakatan maupun Imigrasi dapat mewujudkan terlaksananya pelayanan publik berbasis HAM di Sumatera Barat," Pungkas Andika. 


Setelah acara diseminasi pelayanan publik berbasis HAM, kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan MOU antara Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat dengan pemerintah Kota Payakumbuh tentang kerjasama dalam rangka penghormatan pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di Provinsi Sumatera Barat.(JPP) 

 
Top