Payakumbuh - Kupaspost.com - Pengelolaan Normalisasi Batang Agam Kota Payakumbuh Tetap jadi perhatian bagi seluruh lapisan masyarakat di Luak Limopuluah bahkan sampai Ke luar Daerah.


Bagaimana tidak, selain tidak tampaknya perawatan terhadap aset negara dan pinggiran sungai oleh BWSS V yang proyek yang menyerap "Ratusan milliar" APBN secara multiyear tersebut. Di salah satu lokasi diduga dijadikan tempat usaha oleh salah seorang oknum pejabat yang berinisial (R) BWSS V Kementerian PUPR. 


Usaha tersebut di kelola oleh salah seorang pengusaha Hidroponik dari kota  Padang yang berinisial (F) yang sengaja ditunjuk oleh oknum  tersebut dilapangan.


Ketika dihubungi via whattsap (F) terkait hal tersebut, salah satu karyawan (F)  mengakui Blasta ditunjuk pihak BWSS V untuk memberikan pelatihan Hidroponik dan Jual Beli Sayuran Hidroponik di Lokasi tersebut.



"Adapun Jual Beli di lokasi tersebut digunakan untuk operasional" ujar pemilik (F)terkesan mengelak.

Kondisi tepian normalisasi Batang Agam

Blasta ketika ditanyakan awak media terkait ijin resmi serta modal bangunan semi permanen yang sudah didirikan sejak tahun 2020 lalu itu tidak dapat menjawab pertanyaan dari awak media. 


Masyarakat setempat El (46 tahun) juga mengatakan di lokasi tersebut menjual sayuran hidroponik beranekaragam sayuran dengan berbagai harga. 


Selanjutnya, media Kupaspost.com mencoba memintai keterangan kepada Oknum Pejabat (R) yang diduga pemilik usaha yang menggunakan Fasilitas Aset Negara tersebut, juga tidak dapat memberikan keterangan terkait hal tersebut.


Tidak sampai disitu, media Kupaspost.com juga memintai keterangan kepada pejabat baru Kasatker sungai dan pantai untuk wilayah Payakumbuh, Kasatker mengatakan yang mengelola Hidroponik tersebut bukan Badan Usaha melainkan komunitas hidroponik Forum Komunitas Masyarakat Peduli Sungai Batang Agam (FKMPSB).


Untuk memastikan kebenaran info tersebut,  awak media juga memintai keterangan kepada salah seorang anggota FKMPSB yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan belum ada dilibatkan terkait permasalahan hidroponik tersebut.


"pernah ada dulu berjanji akan memberi kami pelatihan, tapi alhamdulillah sampai sekarang kami belum pernah menjalani pelatihan tersebut dan legalitas komunitas kami pun belum ada," ucapnya.


Sampai berita ini diterbitkan, saat dimintai keterangannya via chat WhatApp, Kepala BWSS V yang merupakan Pimpinan tertinggi yang ada di dalam SOTK terkesan bungkam terkait hal tersebut.


Pakar Hukum yang merupakan Ketua Umum lembaga perlindungan dan pemberdyaan konsumen indonesia (DPN-LPPKI) Angkat Bicara terkait hal ini, Azwar Siri, S.H Mengatakan, tidak ada alasan yang membenarkan pejabat pembuat komitmen atau pejabat negara manapun yang memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi. 


"hal tersebut jelas melanggar Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 3 poin a adanya larangan menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi ataupun korporasi" tutupnya


Adanya Dugaan penyalahgunaan Aset Negara ini agar dapat menjadi perhatian oleh pihak berwenang,  agar hal ini tidak terjadi kembali. Dan kita mendorong pihak - pihak yang berwenang dapat memproses sesuai aturan yang berlaku.(Tim) 



 
Top