Advokat Sri Yulhasrini, SH dan Irwan Fahira, SH selaku pengacara dari Elvia Susanti mengajukan laporan ke Polda Sumbar, terkait klaim asuransinya yang tak kunjung dibayarkan oleh pihak BCA Finance Cabang Padang. @rie Sutan Malin Mudo
Padang (Sumbar), Kupaspost.com- Hampir memasuki kurun waktu satu tahun sejak 0ktober 2019 Evalia Susanti selaku istri dari Alm. Desmi Putra menyampaikan keluhannya dan klaim kredit protection CIGNA melalui BCA Finance Cabang Padang dengan nomor kontrak 102000665001, hingga Maret 2021 ini tak kunjung dibayarkan.
Kepada media, Elvia Susanti mengatakan, satu minggu pasca suami saya alm. Desmi Putra meninggal dunia, saya langsung urus segala surat menyuratnya. Namun, yang saya sesalkan sudah tiga kali mengajukan somasi untuk pembayaran klaim tersebut dengan didampingi pengacara Sri Yulhasrini, SH dan Irwan Fahria, SH hingga saat ini 22 Maret 2021 tak kunjung dibayarkan oleh pihak leasing yakni BCA Finance, ujarnya dengan wajah sedih.
" Anehnya, klaim asuransi kami tidak kunjung dibayarkan oleh pihak BCA Finance. Malahan, kami tetap harus membayar cicilan hutang kredit mobil tersebut," ini penzalimi namanya, pungkas Elvia.
Elvia melanjutkan, maka dari itu dengan didampingi pengacara saya melaporkan pihak Cigna dan BCA Finance ke Mapolda Sumbar. Besar harapan saya aduan ini segera diproses agar dapat titik terangnya, ujarnya penuh harap.
Sementara itu, Sri Yulhasrini, SH didampingi Irwan Fahria, SH selaku pengacara dari Elvia mengatakan, kami telah melakukan perundingan dengan pihak BCA Finance Cabang Padang meminta tenggak waktu 30 hari. Anehnya, hingga Maret 2021 ini tidak ada tanggapan dan kejelasannya. Lucunya lagi, tambahnya klien kami masih tetap di anjurkan untuk membayarkan angsuran kreditnya.
Irwan melanjutkan, pihak BCA Finance Padang berjanji akan memberikan jawaban selama 14 hari kerja. Namun, kenyataannya sampai saat ini tidak ada tanggapan yang diberikannya.
" Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa debitur apabila meninggal dunia yang sudah diasuransikan dinyatakan bebas dari hutang. Kemudian, pihak Finance harus menyerahkan berkas surat-menyurat berkaitan akad kendraan kredit debitur," tegas Irwan Fahria,SH.
Irwan melanjutkan, klien kami (Elvia_red) sudah mengikuti segala prosedural yang diminta pihak BCA Finance sebagai bahan perlengkapannya agar klaim tersebut dapat dilaksanakan.
Kemudian, lanjut Irwan, pada tanggal 8 Februari 2021 kami telah memberikan somasi pertama kepada pihak BCA Cabang Padang untuk memastikan kembali perihal klaim credit protection Cigna untuk mengundang kembali pada tanggal 15 Februarin 2021. Namun, pihak BCA Finance tidak memberikan tanggapan lanjut dan ingkar dengan waktu yang sudah kami kami berikan.
" Anehnya, pihak BCA Finance mengatakan tidak bisa memproses lebih lanjut dengan alasan sudah melewati batas waktu sesuai dengan ketentuan sertifikat," ujarnya dengan nada kesal.
Lanjut Irwan, seharusnya pihak BCA Finance Cabang Padang memberitahu serta mempersiapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan dalam pengajuan klaim kredit protection tanpa mencicil lagi.
" Kami menduga pihak BCA Finance Cabang Padang telah melakukan pembangkangan terhadap hukum yang berlaku di republik ini. Maka, atas pembangkangan pihak BCA Finance melanggar hukum perdata maupun pidana," imbuh Irwan Fahria, SH.
Berdasarkan molornya pembayaran klaim dan tidak pernah di gubris lagi, klien kami merasa dirugikan baik moril mapun materil. Kami dari pihak pengacaranya meminta kepada pihak Polda Sumbar untuk bisa mengusut dan memproses kasus ini. Agar masyarakat awam lainnya tidak mengalami kasus yang sama dan klien kamipun bisa mendapatkan haknya yang layak. (Hr1)