Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan, S. Ag, MH beserta jajarannya berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku judi online jenis Roulette di Pos Pemuda Pemancungan. Ist/@rie Sutan Malin Mudo
Padang, Kupaspost.com- Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Padang Selatan, Senin ( 01/3/2021) sekira pukul 15.15 WIB bertempat di jalan Tepi Air Rt 03/Rw 05 (Pos Pemuda Pemancungan) Kelurahan Pasa Gadang, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku Permainan Judi Online Jenis Roulette dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Hal ini, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ 07/A/III /2021/Sektor Padang Selatan tanggal 01 Maret 2021. Ujar Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan. S.Ag. MH
Ditambahkan Ridwan, waktu kejadian Hari senin tanggal 01 Maret 2021 pukul 15.15 Wib Tempat kejadia perkara diPos Pemuda Pemancungan jalan tepi air pemancungan Rt 03 Rw 05 kel Pasa Gadang Kec Padang Selatan. Adapun tersangka berjumlah sebanyak lima orang, identitas tersangka beranisial Yu, So, R, Ri, Al.
" Barang bukti yang diamankan diantaranya, Uang sejumlah Rp 219.000 dengan rincian, 1 (satu) unit HP merk OPPO A31, 1 (satu) Lembar Kartu Atm Bank BNI," terang Kapolsek yang akrab disapa Buya.
Putra Seberang Palinggam ini melanjutkan, adanya laporan dari masyarakat bahwa di pos pemuda Pemancungan jalan Tepi Air ini sering dijadikan tempat berkumpul untuk bermain judi jenis Roulette dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, pungkasnya dengan nada kesal.
Maka dari itu, setelah dapat informasi dari masyarakat atas maka kami perintahkan kepada tim untuk bergerak dibawah komando Kanit Reskrim Iptu Eddy Saputra gabung jajaran 3 dan jajaran 4 Polsek Padang Selatan, terang Buya.
" Tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang bermain judi online jenis Roulette dengan menggunakan uang sebagai taruhannya," imbuhnya.
Di pos pemuda Pemancungan kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Padang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan selama penangkapan tersangka tidak ada melakukan perlawanan.
"Kita bertekad membungi hanguskan segala bentuk pekat dan bahaya lainnya yang merusak kenyamanan di seluruh wilayah hukum Polsek Padang Selatan ini," tegas Buya mengakhiri. (Hr1/rel)