Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol. Joko Sadono didampingi Kabid Humas Kombes. Pol Satake Bayu saat memberikan keterangan pers, terkait penangkapan terhadap 7 orang pelaku illegal mining di Kabupaten Pasaman Barat. @rie Sutan Malin Mudo
Sumbar, Kupaspost.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, menangkap tujuh orang pelaku dalam pertambangan emas (illegal Mining) di Aliran sungai Batang Pasaman, Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman Barat-Sumatera Barat pada 7 April 2021 yang lalu.
Ke tujuh orang pelaku yang diduga telah melakukan tindakan tanpa izin tentang pertambangan dan illegal Mining di wilayah hukum Sumatera Barat dengan menggunakan dua unit alat berat Excavator.
Disampaikan dalam jumpa pers, Jum'at (9/4/2021) Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono memaparkan, dari ketujuh tersangka, 5 orang tertangkap tangan ketika sedang melakukan kegiatan penambangan emas di aliran sungai Batang Pasaman Kenagarian Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman.
Kombes Pol Joko Sadono melanjutkan, berdasarkan informasi akurat dari masyarakat tentang adanya kegiatan pertambangan emas tampa izin. Dan tim bergerak cepat menelusuri tempat yang dilaporkan, ternyata memang benar disana petugas menemukan barang bukti berupa dua unit excavator merek Komatsu warna Kuning dan merek Hitachi warna Orange.
“Setelah dilakukan pengecekan, Rabu 7 April 2021 sekitar pukul 05.00, tim bergerak dan mengamankan terduga sebanyak lima orang,” pungkasnya
Kelima orang tersebut, AA (27th) Mandailing selaku pengawas lapangan, EA (38th) Mandailing juga pengawas lapangan, RWP (21th) Minang selaku operator, J (52th) Minang dan N (33th) Minang.
Selain itu, pihak kepolisian mengamankan 5 orang Kepolisian juga menahan barang bukti berupa 1 unit alat berat Excavator merek Hitachi, 1 unit kontroler alat berat, 2 lembar karpet sintetis, 2 timbangan digital dan 1 buku catatan, ujar Joko Sadono.
Dari hasil penyidikan tersebut untuk melakukan upaya hukum terhadap tersangka dan barang bukti yang cukup guna proses hukum lebih lanjut, beber Dirreskrimsus ini kepada awak media.
Sebelumnya 2 orang sudah dilakukan penahanan, pada tanggal 26 Maret 2021, juga tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan batuan tanpa izin, dengan menggunakan 5 unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu di Kampung Tanjung Kelurahan Kuranji Kota Padang.
Di Kuranji Kota Padang personel kepolisian menahan alat bukti berupa 4 unit Excavator Komatsu Pc 200 dan 1 unit excavator merk Sumitomo SH 210, 1 unit Dumptruk Hino, serta satu budel nota berbentuk tanda bon pembelian.
Kabag Humas Polda Kombes Pol Satake Bayu menambahkan saat ini Polda tengah melakukan penyidikan dan pengembangan untuk memproses selanjutnya adanya tersangka lainya, untuk barang bukti Excavator sementara dititipkan di Polsek sekitar.
Sedangkan untuk pelaku utama atau pemodal dan pemilik alat berat masih dalam pengembangan proses penyelidikan. Serta diduga adanya keterlibatan oknum dan masyarakat sekitar yang mempelopori kegiatan penambangan.
“Tersangka di kenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Atas UU no 4 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara junto pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana, dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda paling banyak 100 Miliyar," beber Satake Bayu yang dekat dengan awak media ini.
Maka, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan (Illegal mining atau pertambangan mineral dan batu bara, maka pidananya 5 tahun kurungan," tutup Satake Bayu. (Hr1/rel)