Fitrathul (David Laksus) pimpinan media Laksus.com yang juga penggagas #saveinsanperssumbar memaparkan langkah-langkah untuk memberikan perisi agar di cabutnya Pergub No. 30 tahun 2018 oleh Gubernur Mahyeldi. @rie Sutan Malin Mudo



Padang, Kupaspost.com - Kelompok insan Pers Sumatera Barat (Sumbar) atas nama #Saveinsanperssumbar menggelar petisi untuk memperjuangkan hak dan melawan kriminalisasi serta diskriminasi pers yang nyata-nyata merugikan UMKM pers khususnya media online.

Disampaikan Fitratul sang penggagas mengatakan, dalam menjalankan amanat UU No.40/1999, pers masih kerap kali mendapatkan perlakuan yang tidak adil bahkan ada kriminalisasi dan diskriminasi pergerakan terhadap pers itu sensiri.

Pimpred Media www.laksusnews.com Fitrahtul  ketika diadakannya pertemuan dengan puluhan pemilik media dan wartawan, di Kawasan GOR H. Agus Salim Kota Padang, Sabtu (3/4/2021)

Lebih jauh, Fitrahtul yang akrab disapa Dafit Laksus menyampaikan, sebagai insan pers yang berkedaulatan maka kita harus memperjuangkan agar tidak ada lagi tindakan ataupun bentuk Kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pers di Sumatera Barat.

" Pergub No 30 Tahun 2018 telah mengkebiri dan merugikan kalangan pers di Sumatera Barat, untuk itu kita akan memperjuangkan supaya Pergub ini dicabut oleh Gubernur," pintanya.

Ia melanjutkan, kita sangat bingung dengan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Sumbar, memberlakukan regulasi untuk mematikan keleluasaan dan kebebasan pers di Sumatera Barat.

" Padahal kita semua paham, bahwa pers merupakan pilar ke empat keberlangsungan demokrasi yang baik," urai pria yang mudah senyum ini lagi.

Masih kata David, Kita katakan Pergub ini telah mematikan kebebasan pers karena ada sebagian pemerintah kabupaten/kota yang mengikutinya dan mengacu serta kekeh dengan regulasi ini.

Sementara itu Novwibawa dari media Sumbar raya menegaskan bahwa untuk berperan aktif mendorong peningkatan arus informasi sebaiknya Pergub No 30 Tahun 2018 tersebut dicabut.

Karena dengan adanya pergub tersebut pemerintah kabupaten/kota se Sumbar jadi ikut-ikutan.

" Padahal Pergub tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan yang lebih tinggi termasuk spirit dan azas demokrasi," ujarnya penuh heran.

Beruntung saat ini Gubernur Sumatera Barat adalah Mahyeldi Ansharullah, harapan kalangan pers untuk menjalin kemitraan dengan Pemerintah Propinsi Sumbar kembali terbuka.

Karena saat menjabat Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah tidak pernah memberlakukan Pergub tersebut di Pemko Padang. Kita berharap Gubernur Mahyeldi Ansharullah mencabut pemberlakuan Pergub yang sangat meresahkan bagi kalangan pers, demikian sebut Awik.

Terkait Pergub, Awik mengatakan dalam upaya menjalin kemitraan dengan Pemerintah Propinsi Sumbar ke depan, puluhan wartawan telah bersepakat untuk menyurati Gubernur Sumbar.

" Mudah-mudahan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah berkenan meluangkan waktunya dan karena kesibukan beliau tentu saja selanjutnya kita menunggu jadwal dari protokoler, agar ada solusi terbaik bagi insans pers di Sumbar ini," pintanya. (rel/hr1)

 
Top