AfriZAL Kirun Ketua DPD Apkasindo Pesisir Selatan, dorong Pemkab untuk menerbitkan Peraturan Bupati terkait harga TBS. Ist/@rie Sutan Malin Mudo


Pesisir Selatan, Kupaspost.com- Hampir merata masyarakat Pesisir Selatan berkebun Kelapa Sawit. Khususnya wilaya Surantih Sutra) hingga Silaut, baik kelompok tani (plasma) maupun individu.

Namun, harga tandan buah segar (TBS) ibarat pasang surut. Sehingga, salah satu langkah untuk memberikan dan meningkatkan kesejahteraan para petani Sawit, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPD Apkasindo) Kabupaten Pesisir Selatan Afrizal Kirun mendorong terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) kepada Pemkab setempat tentang penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. 

Disampaikan Afrizal Kirun, penetapan harga penting untuk memberi kepastian nilai jual TBS antara petani dengan pabrik kelapa sawit. Sehingga tidak ada yang merasa rugi dan dirugikan. 

" Dalam waktu dekat kami akan membicarakan hal ini dengan dinas terkait, serta mendorong Pemkab Pessel untuk percepatan membuat Perbupnya," kata Ketua DPD Apkasindo Pesisir Selatan, Afrizal Kirun via Whatapps saat dikonfirmasi. Sabtu (15/5/2021) dikediamannya Tluk Kualo.

Kedepan, lanjut putra Kumbung ini, dengan adanya Perbup natinya. Maka, harga TBS sesuai dengan standarnya dan sudah ada kepastian nilai jualnya, tentunya ini menjadi pemicu dan semangat serta gairah masyarakat untuk bertani semakin giat.

Ia menjelaskan, secara keseluruhan penetapan harga berpatok pada Permentan Nomor 1/Permentan/KB.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

" Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Daerah," pungkasnya menjelaskan.

Pada peraturan Gubernur itu, ujar Afrizal meneruskan, khusus di pasal 12 poin sembilan, secara gamblang disebutkan bahwa penetapan harga TBS untuk kelembagaan pekebun swadaya yang belum mematuhi persyaratan mutu TBS, didasarkan pada perhitungan dan kesepakatan antara pekebun swadaya dan pabrik kelapa sawit yang ditetapkan bupati melalui dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang perkebunan.

Kasihan kita, selama ini petani sawit menjerit, harga olah (panen) yang dikeluarkan tidak sebanding dengan yang didapat atau harga jual. Jika terus begini, masyarakat akan malas untuk berkebun, ujarnya menambahkan.

" 85 % atau 11 dari 15 Kecamatan di Pessel ini sebahagian ekonomi masyarakatnya tergantung  pada perkebunan sawit. Nah, tentu petani kelapa sawit di Pesisir Selatan menantikan lahirnya perbup ini," ungkapnya menekankan.

Lebih jauh dipaparkan Afrizal Kirun, penyebaran lahan mulai dari Kecamatan Batang Kapas, Sutera, Lengayang, Ranah Pesisir, Linggo Sari Baganti, Air Pura, Pancung Soal, Ranah Ampek Hulu Tapan, Basa IV Balai Tapan, Lunang dan Silaut yang mencapai lebih kurang 90 ribu hektare luasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pesisir Selatan, menyebut penetapan harga memang dibutuhkan, dan pihaknya akan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020 itu dengan menyusun peraturan Bupati.

Pada peraturan tersebut, lanjutnya, pihaknya juga berencana untuk menyematkan sanksi bagi perusahaan kelapa sawit yang tidak mematuhi kesepakatan harga yang telah ditetapkan.

Sementara itu, salah seorang petani sawit di Inderapura Eri mengucapkan, terimakasih yang tak terhingga atas perjuangan usaha Ketua DPD  APKASINDO   Pesisir Selatan Afrizal Kirun atas usulannya untuk mendorong Pemkab Pesisir Selatan agar menerbitkan Peraturan Bupati perihal harga TBS.

" Dengan dikeluarkannya Perbup tersebut, masyarakat bisa menikmati hasil perkebunanya. Yang jelas, petani tidak menjerit lagi dengan harga  paling rendah, dibandingkni kabupaten lain yg ada di Sumbar," pungkasnya dengan penuh harapan. (Hr1/kbr).

 
Top