Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Haji dan Umroh Kemenag Kota Padang, H. Dr (Cand) Hendri Yazid, S. Pd.I, MM Dt. Rajo di Guci mengajak para tamu Allah jemaah haji 1442H/2021M agar lebih bersabar dan ikhlas atas pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Ist/@rie Sutan Malin Mudo
Padang, Kupaspost.com- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1442 H/2021M lantaran bumi Allah ini masih dilanda wabah Covid-19.
Disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Haji dan Umroh Kemenag Kota Padang, H. Dr (cand) Hendri Yazid, S. Pd.I, MM Dt. Rajo di Guci mengatakan, kita semua mesti berlapang dada menerima keputusan pemerintah tentang pembatalan pelaksanaan haji melalui Mentri Agama. Bukan tidak beralasan, karena Bumi Allah ini masih dilanda pandemi wabah Covid-19.
" Jika pelaksanaan ibadah haji dipaksakan, maka dikwatirkan akan terjadi hal-hal buruk bagi jemaah khususnya bagi kesehatan dan keselamatan manusia, khususnya warga negara Indonesia," jelas Kasi yang baru saja mendapatkan penghargaan pelayanan prima Haji dan Umroh ini saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (3/6/2021).
Jadi, kami berharap kepada para jemaah tamu Allah agat tetap tenang, sabar dan ikhlas menghadapi ujian ini. Kita paham, haji itu memang panggilan dan atas seizin dari Allah SWT. Namun, apapun yang kita lakukan dan niatkan jika Allah sudah ridho dan izinkan pasti suatu saat akan diberangkatkan juga, imbuhnya.
" Kami mengajak agar para jemaah dituntut agar lebih bersabar dan terus berdo'a agar pandemi ini segera enyah dari bumi Allah ini sehingga niat kita berhaji segera bisa dilaksanakan," ajak Hendri Yazid yang juga Bendahara NU Sumbar ini.
Candidate Doktor ini melanjutkan, kita mesti harus sabar dan ikhlas dalam mewujudkan sesuatu apalagi soal ibadah khususnya ibadah haji. Memang ibadah haji merupakan rukun Islam, jika tidak memungkinkan maka diharapkap para tamu Allah bisa memakluminya.
" Apa yang telah ditetapkan pemerintah melalui Menag kami juga meminta jemaah para tamu Allah lebih banyak sabar dan ikhlas," ujar Hendri Yazid lagi.
Jika pelaksanaan haji belum bisa terlaksana, disarankan manfaatkan sebaik-baiknya waktu ibadah haji ditanah air dengan ber-qurban, pintanya.
" Sesuai dengan perintah Rasulullah SAW, ketika beliau tidak bisa berhaji. Maka, yang dilakukan baginda Rasulullah ialah melaksanakan ibadah qurban," urai Kasi pelayanan haji dan umroh Kota Padang ini meyakinkan.
Seperti berita sebelumnya, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan tersebut melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya," ujar Yaqut.
Menurut Yaqut, bahwa hingga kini Pemerintah kerjaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah Haji tahun 1442 H atau 2021.
"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah Haji," kata Yaqut.
Keputusan pemerintah tersebut kata Yaqut usai berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR RI pada 2 Juni 2021.
"Dalam rapat kerja menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriyah," katanya. (Hr1)