Dirut Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, S. Sos, MM didampingi Dirum Afrizal Kuning, ST, MM melakukan perpanjangan Kerjasama dengan Kajari Padang. @rie Sutan Malin Mudo


Agus Salim (Padang), Kupaspost.com - Perusahaan umum daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang lakukan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum perdata dan tata usaha (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Kota Padang.

Penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor Pusat Perumda AM Kota Padang, Jalan H. Agus Salim dan dihadiri oleh jajaran Direksi, Selasa (6/7/2021) pagi.

Dalam sambutannya, Kajari Kota Padang H. Ranu Subroto, SH, M. HUM, didampingi Kasi Datun Bapak Syafri Hadi menjelaskan, perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan atas perjanjian sebelumnya.

" Kami mengucapkan terimakasih kepada Perumda AM Kota Padang telah mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Kota Padang untuk menangani kasus-kasus tunggakan yang ada," pungkas Kajari.

Selain itu, Kajari siap membantu jika terjadi permasalahan terkait Aset yang dimiliki oleh Perumda AM Kota Padang. 

" Kami berjanji siap menyelesaikan setiap kasus dengan penyelesaian yang terbaik, atas azas mufakat," ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, S.Sos, MM, didampingi Direktur Umum, Afrizal Kuning, ST, MM mengucapkan terimakasih kepada Kajari dan seluruh staf yang telah membantu dan mendampingi menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di lingkungan Perumda AM Kota Padang. 

" Dengan adanya kerjasama ini dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," harap Dirut Hendra Pebrizal.

Kedepan, semoga Kejaksaan Negeri Kota Padang dapat selalu memberikan pendampingan hukum termasuk pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara dilingkungan Perumda Air Minum Kota Padang, pinta Hendra Pebrizal. (Hr1)


 
Top