Payakumbuh, Kupaspost.com - Rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat parpurba sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
"Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum," kata Hamdi.
Juru Bicara Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Fraksi Aprizal tidak hadir karena ditimpa kemalangan (orang tua meninggal dunia), naskah pemandangan umum yang diterima media dari Sekretaris Dewan Yon Refli menyampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat sepakat dan mendukung serta mengapresiasi Pemerintah Kota Payakumbuh dalam hal Pengajuan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga nantinya dengan adanya aturan ini masyarakat khususnya wajib pajak lebih patuh lagi terhadap kewajibannya. Peningkatan PAD sehingga tercapai target untuk meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya Perda ini nantinya para investor yang ingin berinvestasi di Kota Payakumbuh pun dapat mengetahui aturan yang jelas dan tertarik untuk berinvestasi di Kota Payakumbuh, kemudian meningkatkan kesempatan untuk tenaga kerja baru untuk masyarakat kita Kota Payakumbuh.
Kedepannya untuk sosialisasi dan sanksi, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh mengharapkan keseriusan Pemko agar Perda ini nantinya benar-benar digaungkan dan diketahui oleh masyarakat Kota Payakumbuh maksud dan tujuannya dengan melibatkan OPD penegak Perda untuk ikut berpartisipasi aktif.
Menanggapi tentang klarifikasi hotel, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh menyarankan mengacu pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun dalam hal penyesuaian NJOPTKP pada PBB P2 yang naik 2x lipat menjadi Rp. 20.000.000,-. Fraksi meminta penjelasan dasar dan latar belakangnya.
Terkait dengan pajak Cafe dan Restoran disesuaikan dengan besaran tipe Cafe dan Restoran yang di Payakumbuh begitu juga dengan Pajak Bangunan disesuaikan dengan ukuran atau tipe bangunan.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat mendukung Pemko untuk melakukan Ranperda tentang Retribusi Daerah, dimana segala bentuk Retribusi komplit dibahas dalam Ranperda tersebut secara tidak langsung nantinya dapat mencabut Ranperda yang sudah ada tentang Retribusi ini.
"Namun kemudian perlu kita cermati mana poin-poin Perda yang lama yang mungkin bisa kita pakai dan masih berlaku menurut peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan daerah," tulis Fraksi Gerindra.
Adapun jenis Retribusi ada 3 (Tiga) yang pertama Retribusi Jasa Umum Tentang penghapusan objek retribusi. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh berpendapat bahwa perlu kita tinjau masing-masing OPD, kira-kira dimana dan Retribusi apa saja yang perlu kita hapus disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.
Kemudian untuk penambahan objek retribusi, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat setuju mengingat dalam masa pandemi ini banyak pelayanan pemakaman maupun penguburan mayat melibatkan tenaga kesehatan kita baik yang dari RSUD, Puskesmas dan Relawan lainnya perlu kita hargai dengan adanya aturan ini.
"Kemudian tempat retribusi pengedalian menara telekomunikasi perlu kita sesuaikan termasuk tarif Retribusi parkir sudah saatnya kita tegaskan dalam Ranperda," tulis Fraksi Gerindra.
Kedua, Retribusi Jasa Usaha dimana Retribusi pasar grosir dan pertokoan ini diharapkan oleh Fraksi Gerindra benar-benar menjadi prioritas untuk dibahas mengingat pertokoan/pasar adalah kacamata untuk pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Payakumbuh. Sebelum menentukan tarif retribusi, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh meminta data yang jelas tentang jumlah pertokoan/ pasar grosir, karena hal tersebut berkaitan nantinya dengan tarif dan jumlah PAD yang akan masuk dalam kas daerah.
"Retribusi tempat rekreasi dan olahraga disesuaikan dengan kondisi jika tidak diluar ruangan masyarakat tidak perlu dipungut pajak," tulis Fraksi Gerindra.
Ketiga tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh mencermati berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Penempatan Izin Gangguan di Daerah dinyatakan dicabut/ tidak berlaku mengakibatkan penghapusan objek retribusi izin gangguan.
"Namun perlu kita tinjau lagi perizinan tertentu jika masih ada yang perlu kita masukkan dalam Ranperda," tulis Fraksi Gerindra di akhir dari naskah tersebut. (JPP)