Padang, Kupaspost.com- Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) Kerapatan Adat Nagari Pauh IX Kuranji, Irwan Basir Dt. Rajo Alam, SH, MM mengukuhkan Kepengurusan KAN periode 2021-2026 sekaligus penyerahan SK yang berikan oleh Walikota Padang diwakili oleh Camat Kuranji Eka Putra Buhari, Sabtu (4/9/2021) di Aula Lantai dua Kantor KAN, Kelurahan Pasar Ambacang, Bypass, Kota Padang.
SK tersebut diterima Ketua KAN terpilih Suardi Dt Rj Bujang. Dalam kesempatan itu sekaligus Pakta Integritas ninik mamak Sembilan Tapian Nagari Pauh IX.
Ketua KAN Pauh IX Kuranji Suardi Dt Rj Bujang mengungkapkan, setalah SK Walikota diterima, pengurus bakal segera bekerja. Sebab, “Senin besok pengurus yang sudah meneima SK segera rapat untuk menyusun program kerja. Program kerja terdiri dari, jangka pendek, menengah dan panjang,” ujar Suardi.
Eka Putra Buhari dalam sambutannya menyampaikan, kita sangat yakin, jika ini berjalan baik 'sadanciang bak basi, saciok bak ayam' diterapkan oleh pengurus baru. Maka, KAN Kuranji menjadi acuan bagi KAN se Kota Padang, ujar Camat Kuranji.
" Semoga nantinya lahir program-program kerja yang bisa memajukan adat salingka nagari," pintanya.
Senada dengan Camat, Ketua MPA KAN Pauh IX, Irwan Basir Dt. Rajo Alam mengatakan, kita cukup berbangga dengan di keluarknnya SK oleh walikota sesuai dengan Peraturan Walikota Padang No. 50 tahun 2020 lembaga adat itulah yang berada di salingka nagari dan tidak bisa di iterfensi.
" Lain Lubuk lain ikan, lain padang lain bilalang. Artinya, pola-pola kearifan lokal menyesuaikan dengan potensi penguatan lokal yang ada di nagari sesuai dengan tapian yang ada," ujarnya.
Lanjut Datuk IB, bagi pengurus yang baru dengam melibatkan seluruh tapian yang ada, dapat betul-betul bersinergi dengan ketua dalam membangun negri, khususnya bagi anak kemenakan.
" Jika kurang ditambah, nan tatingga dijapuik, nan tagarih di paek. Maka, dengan saling sinergi akan membawakan Nagari KAN kearah pembangunan yang lebih baik," pinta Ketua MPA.
Dikatakan Irwan, adat tabusek dari bawah, yang sesuai dengan nilai nilai yang di nagari yang diwarisi secara turun tenurun. Jadi, soal kehidupan adat banagari tak bisa diintervensi dari luar nagari yang bersangkutan.
Ketua MPA menekankan, pengurus jangan siang baambo malam baaden, artinya pengurus sesuai komitmennya di mana ia berada. Kemudian, kalau ada permasalahan anak kemanakan, diserahkan dulu kepada ninik mamak bajinih di tapian masing masing. Jika tak menemui kata sepakat, baru diperluas kepada ninik mamak di KAN. (Hr1)