Payakumbuh, Kupaspost.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Payakumbuh Febri Yanti mengatakan pihaknya mendukung dan sudah siap merealisasikan Universal Health Coverage (UHC) maupun Total Health Coverage (THC) di Kota Payakumbuh.
Untuk THC dibutuhkan data 100 persen, sementara untuk UHC minimal 95 persen data peserta BPJS, mulai dari yang dijamin pemerintah, yang mandiri, hingga yang didaftarkan perusahaan bila mereka bekerja di swasta.
"Kami sedang menunggu kesiapan anggaran, adendum kerja sama, hingga data masyarakat berKTP Kota Payakumbuh yang akan didaftarkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh untuk mendapatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," kata Febri saat ditemui media di rumah makan Wenti Situjuah, Senin (11/10).
Menurut Febri, di Kota Payakumbuh untuk mencapai UHC dengan data 95 persen masih kurang dengan data yang ada sekarang.
"Kemarin sempat di angka 90 persen, namun saat ini peserta BPJS di Kota Payakumbuh total coveragenya menjadi 88 persen, karena adanya SK mensos Nomor 92 tahun 2021 yang menonaktifkan PBI dari APBN, maka ada 1942 peserta BPJS yang dinonaktifkan," kata Febri.
Menurut Febri, peserta BPJS ini bisa divalidasi lagi datanya oleh dinas sosial dan diusulkan kembali ke Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) untuk ditanggung lewat APBN atau diusulkan melalui Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda untuk ditanggung melalui APBD.
Upaya yang kami BPJS lakukan dari semester 1 tahun ini, adalah berkoordinasi dengan Pemko Payakumbuh terkait data masyarakat yang belum masuk JKN-KIS, BPJS terus berkoordinasi dengan dinas sosial, dinas kesehatan, dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
"Sekarang sudah ada data yang diinput, kita sedang menunggu APBD perubahan," kata Febri.
Dijelaskan Febri, komitmen pihaknya jelas, selagi masyarakat sudah punya KTP Kota Payakumbuh dan NIK nya online di situs Dukcapil, tidak akan butuh waktu lama mengeluarkan kartu JKN-KIS setelah mereka mengurus ke kantor BPJS.
"Bahkan pelayanan BPJS dipermudah lagi dengan sistem daring lewat aplikasi, layanan W.A, dan call center," ungkapnya.
Dijelaskan Febri, apabila peserta BPJS mendaftar mandiri, butuh waktu 14 hari, lalu iuran kartu JKN-KISnya sudah bisa dibayar. Setelah pembayaran pertama, maka kartu JKN-KISnya langsung aktif.
Sementara untuk peserta JKN-KIS yang didaftarkan Pemerintah, setiap tanggal 20 paling lambat diterima datanya oleh BPJS, kemudian tinggal menunggu aktifasinya pada tanggal 1 bulan selanjutnya.
"Nah, apabila sudah mencapai UHC, ada benefit dari kepesertaan, peserta yang sudah 95 persen di data base ini akan diusulkan ke kantor pusat, bisa aktif JKN-KISnya saat diusulkan tanpa harus menunggu 10 hari hingga tanggal 1 seperti biasa," katanya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh menegaskan kenapa Wali Kota Riza Falepi nyinyir kepada warganya agar mengurus BPJS, karena mencapai THC dan UHC bermanfaat untuk masyarakat itu sendiri. Lagi pula dengan jaminan kesehatan BPJS, biaya pengobatan tak perlu menjadi kekhawatiran.
"Kita di Pemko telah menganggarkannya di dinas kesehatan untuk pembayaran premi BPJS untuk total pelayanan seluruhnya, untuk itu kami mengajak masyarakat yang belum punya JKN-KIS, untuk segera mengurusnya, mari kita wujudkan THC 100 persen, agar jelas setiap warga Kota Payakumbuh punya jaminan kesehatan bisa berobat dari pelayanan BPJS," kata Bakhrizal. (JPP)