Payakumbuh, Kupaspost.com - Sebentar lagi, Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2022 akan disahkan oleh eksekutif dan legislatif di Kota Randang.
Sekretaris DPRD Kota Payakumbuh Yon Refli kepada media, Senin (22/11) menyampaikan 7 Fraksi di DPRD Kota Payakumbuh telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2022 dalam rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Senin, 22 November 2021.
"Besok pada Selasa (23/11), akan dilakukan pengambilan keputusan dengan penandatanganan Perda APBD 2022 oleh Wali Kota Riza Falepi bersama Pimpinan DPRD," ungkapnya.
Yon Refli juga menyampaikan dari pemaparan Juru Bicara Fraksi PKS Suparman, Gerindra Aprizal, Demokrat Fahlevi Mazni, Golkar Wirman Putra Dt. Mantiko Alam, PPP Edward DF, Nasdem Bintang Perjuangan Ahmad Ridha, dan Amanat Kebangkitan Nasilonal Opetnawati, masing-masing menyampaikan setuju dengan Ranperda APBD tahun 2022 ini.
Kata Sekwan, bahkan pesan dari fraksi tetap mengajak eksekutif dan legislatif untuk mengoptimalkan pengunaan atau pelaksanaan APBD 2022 ini dalam rangka memberikan pelayan kepada masyarakat kota Payakumbuh.
"DPRD tetap komit dan akan melakukan pengawasan. Tidak ada catatan yang begitu berarti diberikan oleh para wakil rakyat, semoga di penghujung masa jabatan wali kota kita, dukungan untuk membangun masih tetap kuat seperti biasa, karena kita sedang berjibaku melawan Covid-19," kata Sekwan Yon Refli. (JPP)