Payakumbuh, Kupaspost.com - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Payakumbuh tahun 2022 ditetapkan dalam Rapat Paripurna Badan Pembentukan Peraturan Daerah di gedung DPRD setempat, Selasa (23/11).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal, dan diikuti oleh Anggota DPRD, Wali Kota Riza Falepi, Sekretaris Daerah Rida Ananda serta kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Sekwan Yon Refli membacakan Surat Keputusan DPRD tentang ada 11 perda yang akan dibentuk DPRD Kota Payakumbuh, di samping perda umum tahunan dan usulan dari OPD Pemko Payakumbuh, ada pula Ranperda inisiatif dari DPRD Kota Payakumbuh pada tahun 2022 nanti.
Ada Ranperda tentang Pengelolaan Kawasan Sungai Batang Agam dengan pemrakarsa Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan pemrakarsa BKD Kota Payakumbuh, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dengan pemrakarsa Dinas Perkim Kota Payakumbuh, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dengan pemrakarsa Bagian Organisasi Kota Payakumbuh.
Kemudian ada Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Tahun 2019- 2049 dengan pemrakarsa Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan pemrakarsa BKD Kota Payakumbuh, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2022 dengan pemrakarsa BKD Kota Payakumbuh, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 dengan pemrakarsa BKD kota Payakumbuh.
"Terakhir ada 3 Ranperda Inisiatif dari Komisi A, Komisi B, serta Komisi C," ungkap Sekwan Yon Refli. (JPP)