Kombes Pol. S Satake Bayu, S. IK Kabid humas Polda Sumbar bersama Ditresmum memperlihatkan BB dan tersangka kasus penipuan terhadap inisial AR (55) polisi gadungan kepada awak media. @rie Sutan Malin Mudo


Sumbar, Kupaspost.com- Aksi nekat yang dilakukan polisi Gadungan berpangkat AKBP 'AR' nota bene SMK tidak tamat ini, mampu perdayai korban dan raup keuntungan sekira 62 juta lebih. Tidak hanya uang, ia juga mampu memperdayai korban dan akan melaksanakan pernikahan dua hari sebelum terciduk.

Hal itu dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu Setianto menggelar konferensi pers, Selasa (13/12/2021) di Mako Polda Sumbar terkait yang di lakukan seorang pelaku yang mengaku berpangkat AKBP pada korbannya.

Polisi gadungan berinisial AR saat ditangkap Polres Pesisir Selatan pada hari kamis 9-12-2021 lalu.

Pria 55 tahun ini mengaku berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang berprofesi seorang sopir travel tersebut nekat mengelabui dan menipu korban terkait kasus sengketa lahan perkebunan sawit di daerah Pessel. Selain itu, ada juga dugaan tindakan pelanggaran hukum di pesisir selatan, yang di laporkan korban lain terhadap AR di polda dan kini perkara polisi gadungan itu, ditangani Ditreskrimum polda sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, bahwa ada laporan juga di polda sumbar bahwa pelaku mengaku berpangkat AKBP pada korbannya. Lihainya lagi, saat beroperasi polisi gadungan berpangkat AKBP ini berpakaian lengkap layaknya tim krimsus yang sedang bertugas.

Tak tanggung-tanggung, Ujar Satake menambahkan, tersangka mampu meraup uang sebesar 62 juta 500 ribu, dengan alasan pengurusan surat-surat untuk penghentian kasus sengketa tanah yang sedang bergulir di Polda Sumbar agar kasus ini selesai.

Laporan korban di terima pada 5 November 2021,” kata Bayu Satake dan saat penangkapan pelaku bersama perempuan yang akan dinikahinya 2 min H dan saat ini sedang mengurus proses perceraian dari pernikahan sebelumnya dan saat ini, pelaku sedang diperiksa sebagai tersangka tindak pidana penipuan.

“Tersangka di jerat sebagai pelaku tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP, dan saat ini terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Satake.

Sebelumnya telah di ketahui bahwa polres Pesisir Selatan telah menangkap seorang pria yang mengaku sebagai polisi gadungan dengan pangkat AKBP dan kini kasus tersebut di limpahkan ke polda sumbar. (Hr1)

 
Top