Lampung Timur - Kupast post-Kamar Dagang dan Industri Daerah (KADINDA) Kabupaten Lampung Timur mendukung penuh langkah pemkab Lampung Timur yang berencana mengajukan rencana peminjaman dana Rp. 300 Milyard kepada PT. Sarana Multi Infrastuktur (SMI) dalam rangka penambahan dana pembangunan infrastruktur dan upaya percepatan pembangunan kota Sukadana yang merupakan Ibu kota, ikon sekaligus Etalase sekaligus titik pusat.
Rentang kendali pemerintahan demikian diungkapkan ketua kadinda Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali S.Pd.i didampingi Wakil Ketua Bidang Jasa Konstuksi Real Estate Pos dan Telekomunikasi Hevzon.SE.MM,Wakil Ketua Bidang Perbankkan,Keuangan dan Asuransi Anggaran dan Perbendaharaan Musannif Effendi Yusnida,SH.MH, Wakil Ketua Bidang Asosiasi Himpunan dan Gabungan Maradoni S.AP serta Wakil Ketua Bidang Media Massa Pos dan Telekomunikasi Damiri dikantornya Jl.Ki Mas Putera No.25 Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Timur Desa Sukadana Ilir.
Dilanjutkannya,dukungan kadin lamtim ini bukan tanpa alasan mengingat usia Kabupaten Lampung Timur Pasca dibentuk Melalui UU No.12 tahun 1999.Semenjak definitif menjadi daerah otonomi baru kendati pembangunan tetap dilaksanan secara bertahap dan berkesinambungan. Namun kadin Menganggap kedepan diperlukan Mainset, terobosan,pemacu untuk percepatan pembangunan agar lampung timur tidak tertinggal dari daerah lain.
Kedua Pembangunan wajah ibu kota Kabupaten merupakan tolak ukur dan etalase kemajuan suatu daerah dimana masyarakat Lampung Timur akan merasa bangga dengan capaian pembangunan yang merata.
Ketiga kami .emaklumi bahwasanya postur APBD lamtim terutama anggaran Pada Leading Sector infrastruktur belum depenuhnya mampu mengakomodir seluruh usulan pembangunan dari tingkat grass root (Masyarakat) sehingga diperlukan cara lain semacam dana talangan dari pihak ketiga untuk mengakomodir program yang masih tertunda atau belum mampu direalisasikan.
Keempat Kadin Berpandangan bahwa kondisi APBD Masih Mengalami defisit sehingga pemerintah membuat kebijakan pemangkasan anggaran di sektor tertentu yang tersebar di pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) artinya pemerintah berusaha mencari solusi menutupi defisit agar kedepan keuangan pemkab lamtim menjadi semakin sehat.
Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1987 dan Peraturan Presiden No.17 tahun 2010 yang mengatur tentang AD/ART Kadin Indonesia bahwa kadin menjadi salah satu Intrumen dan motor penggerak yang bertugas membantu pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi yang berkedaulatan dengan titik konsentrasi dibidang prekonomian,prindustrian dan Perdagangan dimana kewajiban,tugas pokok dan Fungsi (tupoksi) kadin adalah Membantu pemerintah untuk Mewujudkan pembangunan disemua sektor dengan landasan dasar dan acuan Pasal 1,2 dan 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 Tugas dan Kewajiban ini tidak bisa ditolak dan dinafikkan karena merupakan amanah konstitusi sebagai pegangan.
Kadin Lampung Timur menghimbau dan mengajak semua kalangan terutama kalangan pengusaha dan Asosiasi dari semua Sector dan Latar Belakang (Backround) untuk bersama menyatukan tekad dan visi mencapai kemajuan lampung timur yang lebih Maju,bermartabat dan berdikari dalam ruang lingkup dan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ( Erdi )