Payakumbuh, Kupaspost.com- Santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis kepada dua ahli waris tenaga kerja non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh usai pelaksanaan apel pagi di halaman kantor wali kota, Senin (1/8).
Penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh itu tampak dihadiri oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda, Trio Asisten Setdako, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Dahler, Direktur Utama Perumda Tirta Sago Khairul Ikhwan, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Sunjana Achmad yang didampingi Kabid Pemasaran Wan Medi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Sunjana Achmad mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Tenaga Kerja Non ASN di Kota Payakumbuh yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebagai tindaklanjut atas perlindungan Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, kami serahkan Santunan Jaminan Kematian hari ini," ujarnya.
Syahrizal, pegawai di PDAM Payakumbuh mendapatkan santunan JKM Rp. 42.000.000 ditambah beasiswa Rp. 12.000.000, total santunannya Rp. 54.000.000, diterima oleh ahli warisnya Annisa Fitra Yuza.
Roni Ifwani, THL di Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh mendapatkan santunan JKM Rp. 42.000.000 dan beasiswa Rp. 3.000.000 dengan total santunan Rp. 45.000.000, diterima oleh ahli warisnya Dewi Anggraini.
Sementara itu, Sekda Rida Ananda mengatakan bila pegawai ASN atau non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh meninggal dunia, maka ahli waris mendapatkan santunan, karena semua pegawai didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
"Selain BPJS ketenagakerjaan, pegawai kita juga menjadi peserta di BPJS Kesehatan, jaminan kematian dan jaminan kesehatan sangat penting bagi seorang pekerja baik pegawai pemerintah maupun swasta. Mewakili ahli waris, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan," pungkas Sekda. (JPP)