SUKADANA-kupaspos-Wakil Bupati Lampung Timur Memberi Sambutan Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur Dalam Acara Penyampaian Raperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Lampung Timur Dan Dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Timur Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Cagar Budaya Dan Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan UMKM Kabupaten Lampung Timur, Selasa (29/11/2022).
Acara yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Timur itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Moch Jusuf, Para Staf Ahli, Asisten, Kepala Inspektorat, Achmad Zainuddin, Sekretaris DPRD, M Noer Alsyarif, Para Kepala Organisasi Perangkata Daerah, Kepala Bagian serta Camat.
Azwar menyampaikan agar raperda tepat sasaran harus disesuaikan dengan ruang lingkup pengaturan yang sesuai.
“Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2016 perlu disesuaikan diantaranya ruang lingkup pengaturan yaitu kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran dan retribusi bangunan gedung, dengan ruang lingkup yang akan diatur dalam Raperda ini, maka sasaran yang hendak dicapai melalui Raperda Bangunan Gedung dan Retribusi Bangunan Gedung yang kami sampaikan agar terwujud bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, bangunan gedung yang tertib sehingga menjamin kehandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, Kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta adanya kepastian hokum dalam Pelaksanaan Bangunan Gedung dan peningkatan PAD di Kabupaten Lampung Timur”.
Lebih lanjut suami dari Huzaimah itu juga menjelaskan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri bahwa pajak dan retribusi daerah terhimpun dalam satu raperda.
“Selanjutnya Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Investasi/Kepala BKPM pada tanggal 25 Februari 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dihimbau kepada daerah untuk melakukan percepatan pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Paling lama Januari 2024, hal ini diatur juga pada ketentuan Pasal 94 Undang-UndangNomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan kepada daerah bahwa pajak dan retribusi daerah diatur dalam satu perda. Berdasarkan hal tersebut maka substansi yang diatur dalam raperda ini diatur juga retribusi persetujuan bangunan Gedung yang masa berlakunya sampai dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Timur mengundangkan Perda tentang Pajak dan Reribusi Daerah yang terhimpun dalam satu Perda”.
(ERDI/ADV)