Payakumbuh, Kupaspost.com - Tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat orang pria yang di sangkakan telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Rabu (29/03/2023) di lokasi yang berbeda.
Ke empat tersangka berinisial GE (26), Zul (47), Dika (32) dan RD (29) saat ini telah mendekam di tahanan Mapolres Payakumbuh untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H menjelaskan penangkapan di awali atas laporan warga yang mencurigai dua orang laki-laki yang sedang menghisap narkotika jenis ganja di sekitaran tapian Batang Agam Kelurahan Nunang Daya Bangun.
" Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim kemudian mendatangi lokasi dan ternyata benar sekira jam 13.30 Wib di lokasi pertama di Tapian Batang Agam kita meringkus dua orang tersangka yakninya GE dan Zul, " ungkap Kasat.
Sempat lari dan terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas, GE akhirnya berhasil di tangkap dan hanya bisa tertunduk pasrah ketika petugas menggeledahnya dan menemukan barang bukti berupa satu paket di bungkus plastik bening dan satu paket di bungkus kertas koran yang di duga narkotika jenis ganja.
Dalam pemeriksaan di lokasi GE mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang kenalanya yakni Dika yang berdomisili di Kelurahan Napar Kecamatan Payakumbuh Barat.
Selanjutnya Tim bergerak menuju ke arah Napar untuk memastikan informasi yang di berikan oleh GE tersebut.
Sekira jam 16.30 Wib, Bertempat di sebuah rumah di RT 001/RW 001 Kelurahan Napar, polisi berhasil menemukan Dika dan serta merta mengamankan juga lakukan penggeledahan pada badan dan tempat. Dari sini polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus di duga narkotika jenis ganja di bungkus dengan plastik warna hitam, satu paket di duga narkotika jenis ganja, satu bungkus kertas pavir dan satu uni handphone merk Vivo warna hijau tosca.
" Dari pemeriksaan transkrip Whatsaap tersangka Dika di TKP, kita mengetahui kepada siapa "Dika" mendapatkan Narkotika jenis ganja ini, " terang Iptu Aiga.
Sekira jam 18.30 Wib Tim bergerak ke arah rumah makan " Pergaulan " Kelurahan Parit Rantang sesuai dengan informasi yang di terima tersangka Dika.
Setibanya di depan rumah makan Pergaulan Parit Rantang, Polisi yang saat itu berada di dalam mobil langsung " Maambua " keluar mobil untuk menyergap tersangka RD yang saat itu berada di areal parkir rumah makan.
Di saksikan oleh para warga yang berada di sekitar rumah makan, tersangka RD tak dapat mengelak ketika Polisi mengkonfrontir keterangan dirinya dengan tersangka Dika serta mengakui semua tuduhan yang di berikan terhadapnya.
Polisi membawa RD ke rumahnya yang berada di RT 003 RW 002 Kelurahan Parit Rantang dan di sana Polisi berhasil menemukan dua paket di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas pembungkus nasi, satu bungkus di duga narkotika jenis ganja yang di gulung dalam plastik kresek, satu unit timbangan duduk, satu unit handphone, klip kertas bersama lima anak klip dan sembilan lembar kertas warna coklat pembungkus nasi.
" Kita kembali ingatkan semua pihak dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam hal narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda, sehingga kita minta dapat sama-sama memberantas narkoba di Kota Payakumbuh,” pungkas Kasat Narkoba. (Rel/jpp)