Payakumbuh, Kupaspost.com - Usai mengevakuasi kukang dari rumah Nita (49), warga Kelurahan Sawahpadang Aua Kuniang pada Minggu (21/5) malam, Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh menyerahkan hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat.
Pelaksana Harian Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Dewi Novita didampingi Kabid Damkar Budi Kurniawan menyerahkan kukang yang berbobot sekitar 2 Kg tersebut kepada perwakilan BKSDA Sumbar Firdaus di Markas Damkar Kota Payakumbuh, Senin (22/5).
Dewi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bersinergi dengan damkar untuk memberikan perlindungan kepada hewan yang terancam punah tersebut. Mengingat populasi hewan ini harus dilestarikan sesuai amanat undang-undang.
"Melestarikan hewan yang dilindungi adalah kewajiban kita semua, sampai anak cucu kita nanti juga masih bisa menikmati indahnya ciptaan Tuhan YME," kata Dewi.
Sementara itu, Perwakilan BKSDA Sumbar Firdaus mengatakan kukang ini nanti akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu apakah sudah layak dirilis ke habitatnya atau tidak. Kalau belum, maka dilakukan pemeliharaan dan dikarantina terlebih dahulu di tempat titip satwa sementara.
"Makanan kukang ini masih tersedia banyak di alam, biasanya mereka makan buah-buahan. Kalau sampai ada kukang yang mencari makan hingga ke pemukiman warga, diperkirakan dia masih di wilayah teritorialnya yang menurutnya ada makanan disana," ungkapnya.
Nanti, kata Firdaus, kukang ini bakal dirilis di tempat yang jumlah predatornya kurang, dan masih di kawasan koservasi di Luak Limopuluah.
"Kukang ini menjadi hewan keempat yang diserahlan damkar kepada BKSDA Sumbar, setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan 2 ekor binturung dan 1 ekor trenggiling, kami sampaikan apresiasi atas sinergi Damkar Kota Payakumbuh atas komitmennya menyelamatkan satwa yang dilindungi undang-undang," pungkasnya. (Jpp)