Limapuluh Kota, Kupaspost.com- Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXVIII tahun 2024 di halaman kantor Bupati setempat, Kamis (25/4/24). Pelaksanaan Upacara ini berlangsung khidmat dan lancar.

 

Mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”, Bupati Limapuluh Kota diwakili Asisten Administrasi Umum Azuhdi Perama Putra memimpin jalannya upacara. Turut hadir Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, serta Jajaran ASN di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota. 

 

Menilik sejarah, tonggak pelaksanaan otonomi daerah diawali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995. Pemerintah pusat kala itu menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada 26 Daerah Tingkat II percontohan. Akhirnya 

*Pemkab Limapuluh Kota Laksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXVIII Tahun 2024*


Limapuluh Kota, Diskominfo,- Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXVIII tahun 2024 di halaman kantor Bupati setempat, Kamis (25/4/24). Pelaksanaan Upacara ini berlangsung khidmat dan lancar.

 

Mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”, Bupati Limapuluh Kota diwakili Asisten Administrasi Umum Azuhdi Perama Putra memimpin jalannya upacara. Turut hadir Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, serta Jajaran ASN di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota. 

 

Menilik sejarah, tonggak pelaksanaan otonomi daerah diawali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995. Pemerintah pusat kala itu menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada 26 Daerah Tingkat II percontohan. Akhirnya muncul Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

 

Bupati Limapuluh Kota dalam hal ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Azuhdi Perama Putra dalam membacakan arahan tertulis Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, mengatakan perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. "Otonomi daerah merupakan hak, wewenang,dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia", terangnya.


Disampaikan Asisten Administrasi Umum Azuhdi Perama Putra, disamping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)." koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di wilayah masing-masing, antara lain dukungan arah kebijakan dan anggaran untuk perbaikan pola asuh dan lingkungan, penanganan kurang gizi dan anemia tepat sasaran kepada ibu dan anak", ucapnya. 


Dijelaskannya, setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah. 


"Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahterakan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain", tukasnya sembari membacakan arahan tertulis Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian. (HM/ Diskominfo) koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di wilayah masing-masing, antara lain dukungan arah kebijakan dan anggaran untuk perbaikan pola asuh dan lingkungan, penanganan kurang gizi dan anemia tepat sasaran kepada ibu dan anak", ucapnya. 


Dijelaskannya, setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah. 


"Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk  program-program pembangunan dan kesejahterakan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain", tukasnya sembari membacakan arahan tertulis Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian. (Jpp)

 
Top