Payakumbuh - Kupaspost.com - DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh tahun 2023 di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Senin (01/04/2024).
"Acara Rapat Paripurna kita pada hari ini sesuai dengan hasil Bamus adalah Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota payakumbuh terhadap LKPJ Wali Kota Payakumbuh Tahun 2023 yang Nota penjelasannya telah disampaiakan oleh Walikota Payakumbuh pada Rapat Paripurna tanggal 08/03/2024 lalu," kata ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus.
Rekomendasi yang disampaikan juru bicara DPRD Kota Payakumbuh Sri Joko Purwanto itu, setelah mempelajari semua laporan pertanggungjawaban OPD, semua kegiatan tahun 2023 dapat dikatakan sangat memuaskan. Namun ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah diantaranya.
Pertama, Perlu diberikan pagu anggaran yang lebih untuk OPD tertentu yang benar benar membutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau berupa pelayanan langsung pada Masyarakat.
Kedua, Disaat Dana APBD Kota Payakumbuh yang jumlahnya semakin berkurang diharapkan Masing-masing kepala OPD harus betul-betul teliti dalam melakukan penganggaran dan pembelanjaan anggaran yang telah disediakan.
"Kami sampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kota Payakumbuh dan seluruh OPD yang telah melaksanakan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 dengan sangat baik dan penuh tanggungjawab," tutupnya.
Atas saran dan rekomendasi DPRD tersebut, Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman menginstruksikan kepada semua OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh untuk segera mempelajari secara lebih seksama guna perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan pada masing-masing satuan kerja di masa yang akan datang.
"Kita akan instruksikan seluruh OPD menanggapi rekomendasi yang disampaikan DPRD untuk perbaikan dimasa yang akan datang," pungkasnya.
Rapat Paripurna itu dibuka oleh Ketua DPRD Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, Armen Faindal dan dihadiri Anggota DPRD lainnya, Asisten, Staf Ahli Kepala OPD dan undangan lainnya. (*)