Payakumbuh, Kupaspost.com- DPRD Kota Payakumbuh bersama Pemko Payakumbuh tandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun anggaran 2025.


Penandatanganan itu dilakukan saat Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh, Senin (05/08/2024).


Berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang KUA tahun 2025, para pihak sepakat terhadap PPAS APBD 2025 yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025.


Kemudian, Prioritas belanja daerah, Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan Pemerintah dan Program/Kegiatan, dan rencana pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut:


Pendapatan daerah sebesar 628.745.991.639 rupiah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah 147.647.509.292 rupiah, pendapatan transfer sebesar 481.098.482.347 rupiah.


Sementara untuk Belanja Daerah sebesar 694.195.169.872 rupiah, surplus/(defisit) sebesar (65.449.178.233) rupiah. Dan pembiayaan daerah sebesar 65.449.178.233 rupiah.


"Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan KUA-PPAS APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025," kata Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus.


Pj. Wali Kota Payakumbuh yang dalam hal ini diwakili oleh Sekda Rida Ananda menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.


"Ini merupakan salah satu wujud pengabdian kita untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian Kota Payakumbuh ditahun 2025," kata Sekda Rida Ananda


Rida menyebut, momen ini menunjukkan kerjasama yang semakin harmonis walau diujung-ujung masa pengabdian Anggota DPRD periode 2019-2024 ini.


"Keharmonisan antara pihak legislatif dan eksekutif jangan sampai pudar walau sebagain besar dari kita tidak sebagai mitra lagi ditahun 2025 nanti. Walaupun demikian kontribusi serta dukungan dari bapak/ibu sangat diperlukan demi kemajuan Kota Payakumbuh ke depannya," pungksnya. (*)

 
Top