Padang-kupaspost.com- pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana perampokan uang didalam mobil pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI, di jalan raya Bypass Padang Pariaman hari selasa 27-08-2024 sekitar pukul 01.30 WIB. 

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH mengatakan, dalam pengungkapan pencurian dengan kekerasan telah diamankan tersangka sebanyak tiga orang diantaranya inisial NPP 29 tahun yang berpofesi sebagai polisi, MSAD 21 tahun yang juga berprofesi sebagai polisi dan HS 38 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. 

Peran Tersangka NPP mengendarai atau driver mobil Daihatsu Terios warna Putih, sedangkan tersangka MSAD berada disebelah tersangka NPP dan tersangka HS duduk dibangku belakang, setelah mobil yang dikendarai para tersangka berada didekat mobil pengisi uang ATM, dimana tersangka MSAD turun dari mobil dan langsung mendekati petugas yang megawal mobil untuk tidak melakukan perlawanan sedangkan tersangka NPP dan HS langsung mengambil dan memindahkan beberapa kotak uang untuk pengisian uang di ATM sebanyak tujuh kotak, setelah itu NPP dan tersangka lainnya membawa dan mengamankan uang tersebut disebuah rumah kosong yang berada di Kota Padang, kata Kapolda Sumbar, Rabu (28/08/2024).

Masih kata Kapolda, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan salah satu barang bukti (BB) penyidik langsung mendalami dari barang bukti tersebut, serta mendapatkan petunjuk yang menjurus kepada tersangka HS, setelah itu penyidik melakukan pengerebekan di rumah HS dimana tersangka HS ini tidak berada di rumahnya, selanjutnya penyidik mengejar tersangka HS ke rumah orang tuanya yang berada di Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman dan tersangka HS berhasil di amankan oleh petugas. 

Setelah tersangka HS diamankan oleh petugas, lalu tersangka HS ini menjelaskan kepada petugas tentang siapa teman temannya yang ikut dalam melakukan aksi perampokan tersebut setelah itu tersanka HS ini menyebutkan nama teman temannya yaitu NPP dan MSAD. 


Setelah tersangka NPP dan MSAD mengetahui penangkapan HS, tersangka NPP dan MSAD merasa dicari oleh petugas lalu mereka berdua langsung menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar setelah itu para tersangka dibawa ke Polres Padang Pariaman guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Adapun motif dari ke tiga tersanka ini melakukan perampokan mobil yang membawa uang tunai sebesar Rp. 3.157.250.000 (tiga meliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu) karena mereka terlilit oleh hutang, dan tersangka NPP dan MSAD sebelumnya juga pernah melakukan pengawalan terhadap mobil untuk pengisian uang ATM, mereka telah mengetahui situasi dan kondisi dari mobil pengisian ATM tersebut, sehingga mereka melakukan perampokan ini guna untuk melunasi hutang hutang meraka. 

Terhadap ke tiga tersangka ini dikenakan pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. pungkasnya 

abrol
 
Top