Padang - Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (Pengda JMSI) Provinsi Sumatera Barat menggelar pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang, Selasa (17/9/2024), di Kantor JMSI Sumbar. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perusahaan pers di Sumbar, khususnya yang tergabung dalam JMSI.

Sosialisasi ini merupakan langkah awal sebelum penandatanganan kerja sama antara JMSI Sumbar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja media di wilayah tersebut.

Dalam presentasinya, Santosa Aji, pegawai pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Padang, memaparkan berbagai program unggulan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Menurut Aji, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang signifikan bagi para pekerja, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian.

"Jaminan Kecelakaan Kerja melindungi pekerja dari risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, termasuk perjalanan dinas. Biaya perawatan medis ditanggung sepenuhnya hingga pekerja sembuh, tanpa batasan biaya," ungkap Aji.

Selain itu, pekerja yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan akan tetap mendapatkan upah penuh selama 12 bulan pertama, dan seterusnya 50% hingga dinyatakan sembuh. 
Jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja, keluarga pekerja akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, serta beasiswa untuk dua anak pekerja dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Aji juga menjelaskan manfaat Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. 

"Santunan kematian diberikan sebesar Rp42 juta, termasuk biaya pemakaman Rp10 juta, dan beasiswa untuk dua anak pekerja dengan masa iur minimal tiga tahun," tambahnya.

Selain itu, program Jaminan Hari Tua (JHT) juga menjadi fokus utama sosialisasi. JHT merupakan manfaat berupa akumulasi iuran yang dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 

Iuran JHT ini terdiri dari 5,7% dari upah, dengan 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja.

Plt Ketua JMSI Sumbar, Ari Rahman, yang diwakili oleh Aguswanto, menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pekerja media tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kerja sama ini diharapkan memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja media di Sumatera Barat, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman," ujarnya.

Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi JMSI Sumbar dalam memperkuat perlindungan ketenagakerjaan bagi anggotanya, sekaligus mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan peserta di sektor pers.

Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pemilik media siber seperti Siti Rahmadani Hanifah (Topsumbar.co.id), Sutrisno (Kongkrit.com), Al Imran (Valoranews.com), Osmond (Dirgantaraonline), Hendrizon (Maklumatnews), Yuamran (Figurnews), Herlina (Taranews), Degi Soloda, Aulia dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.

(HT)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top