SOLOK - Pemerintah Kabupaten Solok Melaksanakan Apel Pagi Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, Senin 7 Oktober 2024 di Lapangan Kantor Bupati.
Ricky Carnova, S.STP, M,Si selaku pembina Apel menyampaikan, sesuai arahan pimpinan untuk absensi apel setiap Senin untuk mengumpulkan ke BKPSDM, semoga kedisiplinan kita para ASN dan THL meningkat dari sebelumnya.
Terkait dengan kebersihan kantor dan juga beberapa waktu lalu Bapak Pjs Bupati Solok sudah memberi contoh kepada kita semua untuk secara bersama menjaga kebersihan lingkungan kantor kita masing-masing, hal ini akan memberikan dampak positif baik dari segi estetika, kebersihan maupun kenyamanan kita dalam bertugas terutama dalam melayani masyarakat.
Memasuki triwulan yang keempat ini, sembari kita menunggu evaluasi provinsi APBD perubahan 2024, kita berharap kepada seluruh pelaksanaan kegiatan untuk mempersiapkan rencana kerja dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan-kegiatan kita di tahun 2024, jangan terjadi lagi adanya penumpukan-penumpukan kegiatan yang dilaksanakan sampai dengan bulan Desember ini.
Terkait Disdukcapil, saat ini sudah banyak inovasi- inovasi yang kita lahirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti marawa nagari, kerjasama dengan PT. POS, dan dalam tahun ini untuk cetak KTP yang rusak maupun hilang di wilayah selatan Kabupaten Solok sudah bisa dilaksanakan di Kantor Camat Lembah Gumanti, tanpa harus ke Disdukcapil, kita juga akan merencanakan proses pencetakan KTP di Mal Pelayanan Publik, dan tahun 2025 mendatang akan kita upayakan hal yang sama bisa terlaksana di Kantor Camat Singkarak.
Dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu Titony Tanjung menyampaikan terkait netralitas ASN dalam menghadapi pilkada mendatang, hari ini merupakan suatu kehormatan bagi kami Bawaslu diundang dalam kegiatan Apel dalam rangka menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan netralitas asn dalam pemilihan tahun 2024.
Perlu kita sampaikan kepada semua ASN tentang Netralitas ASN itu regulasi yang mengatur netralitas ASN adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 2 jelas dikatakan ASN itu harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Bapak Ibu silahkan berpedoman kepada aturan tersebut, agar terhindar dari masalah hukum maupun kode etik ASN selama masa kampanye pilkada ini.
Bapak Ibu ASN mempunyai hak politik/hak pilih dan itu bisa digunakan nanti saat pencoblosan, Bapak dan Ibu ASN dilarang mempengaruhi siapapun untuk memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) baik itu Bupati maupun Gubernur.
Sebagai pelayan publik harus menjadi teladan bagi masyarakat kita dalam menyikapi masa kampanye ini. Kita tidak boleh mengumbar atau mempresentasikan yang mengarahkan kita kepada upaya-upaya untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon.
Di Bawaslu sendiri kami mempunyai tim cyber yang tugasnya melacak dan memantau akun media sosial milik bapak/ibu sekalian. Kami imbau untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, kami juga memantau aktivitas media sosial milik para Paslon, dan kami akan perhatikan siapa saja yang me like postingan-postingan yang diunggah oleh calon tersebut.
Penting juga kami sampaikan kepada kita semua tentunya kami berharap di Bawaslu tidak ada lagi laporan-laporan yang masuk atau temuan-temuan Bawaslu terkait Netralitas ASN. Bagi para ASN yang masih belum mengetahui informasi terkait Netralitas ASN, maka hari ini sudah kami sampaikan dan sosialisasikan di hadapan Bapak-Ibu sekalian, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak memahami terkait Netralitas ASN tersebut.
Mari sama - sama kita jaga kondusifitas selama masa kampanye ini, siapapun yang nantinya terpilih sebagai Bupati/Wakil Bupati maupun Gubernur/ Wakil Gubernur, itulah pasangan terbaik yang diberi amanat dan kepercayaan oleh masyarakat kita, terutama di Kabupaten Solok.