Padang-kupaspost.com- Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Pasar Raya kota Padang hari ini resmi ditahan di Lapas Muaro kota Padang terkait kasus pemukulan terhadap Irsal Mawardi sebagai Bendahara Komunitas Pedagang Pasar (KPP), yang terjadi pada hari Rabu 17 Mei 2023 yang lalu disamping Sentral Pasar Raya kota Padang.
Rosna Juwita Istri ketua KBPKL Pasar Raya kota Padang mengatakan, waktu putusan di Pengadilan Negeri Padang Idman di vonis tahanan dalam kota lalu Idman mematuhi aturannya tidak ada dia bepergian ke luar kota selama masa tahanan dalam kota ini berakhir, sebelum masa tahanan dalam kota belum berakhir rupanya kasus ini sudah naik banding ke Mahkamah Agung, lalu Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Idman kurungan penjara selama satu setengah bulan, katanya dengan nada sedih di depan Lembaga Pemasyarakatan Muaro kota Padang, Kamis (5/12/2024).
Idman hanya mempertahankan hak hak pedangan kaki lima yang berada dibawah naungan organisasi KBPKL Pasar Raya kota Padang, dia hanya membela masyarakat kecil tetapi hukum saat ini yang saya rasakan tumpul keatas tajam kebawah, jadi masyarakat kecil ini seolah-olah tidak mengerti dengan hukum, ujarnya.
Sementara itu Humas KBPKL Pasar Raya kota Padang Aburizal mengatakan atas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang vonis yang di jatuhkan kepada ketua KBPKL Pasar Raya kota Padang yang mana kasus ini sebelumnya sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Padang yang mana putusannya itu empat bulan tahanan dalam kota.
Jadi karena pihak dari korban mengajukan banding ke Mahkamah Agung maka disitu ingkrah Mahkamah Agung memutuskan untuk tahanan dalam, setelah putusan MA keluar maka Idman menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Padang setelah itu dibawa ke LP Muaro, katanya dengan penuh haru.
Harapan saya kedepannya supaya hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya tidak membawa unsur-unsur lain, karena di kasus ini ada yang membawa unsur kepentingan politik sehingga kasus ini sampai ke MA.
karena kasus ini antar organisasi yang ada di Pasar Raya Kota Padang antara pengurus KBPKL dan pengurus KPP, saya harap kedepannya supaya kasus kasus seperti ini tidak terjadi lagi, harapnya.
Teruntuk ketua KBPKL Pasar Raya kota Padang agar bisa menerima dengan lapang dada atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, dukungan dari pedangan kaki lima yang berada dibawah naungan KBPKL pasar raya kota Padang agar ikhlas menjalankan hukuman dan semoga secepatnya dibebaskan agar bisa beraktifitas seperti sedia kalanya.
Buk Yun sebagai anggota KBPKL Pasar Raya kota Padang berujar, bahwa saya tidak mau dipindahkan ke tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah dengan alasan bahwa ditempat itu sudah ada pedagang yang mengisi ditempat yang disediakan itu, ujarnya.
(Abrol)